Peristiwa

Warga di Kediri Adu Mulut dengan Petugas Gabungan, Menolak Disuruh Pindah

KEDIRI,FaktualNews.co – Tolak kedatangan petugas gabungan dari rumah sakit, Satpol PP Provinsi Jatim dan pihak Kepolisian, perwakilan warga terlibat adu mulut dan bersitegang, dengan petugas gabungan, Senin (22/5/2023).

Kedatangan petugas tersebut, untuk memberikan surat peringatan ketiga, agar belasan warga pindah dari lokasi di Kelurahan/ Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Namun Ketua RT Putut terlibat adu mulut dan menolak kedatangan petugas. Bahkan beberapa kali Ketua RT Putut membentak-bentak petugas gabungan.

“Kami menolak surat ketiga ini, dan akan tetap bertahan di sini. Karena kami sudah puluhan tahun tinggal di rumah yang dibangun oleh orang tua kami,” Teriak Putut, sambil menolak kedatangan petugas.

Karena ditolak, petugas gabungan kemudian mengantarkan surat peringatan dari rumah ke rumah. Petugas gabungan ini juga memberikan himbauan agar warga segera pindah, karena lokasi yang saat ini ditempati warga, akan dibongkar dan digunakan untuk pelebaran rumah sakit umum Dhaha Husada milik Pemprov Jatim.

Ketua RT Putut mengaku, sebenarnya keinginan warga sederhana. Warga hanya meminta ganti rugi bangunan, jika warga diminta pindah. Saat ini ada 20 kk dengan total bangunan 21 bangunan rumah dan ruko, dan mereka sudah menempati lahan tersebut selama 38 tahun.

“Permintaan kami sederhana, agar bangunan rumah kami diberi ganti rugi, jika diminta pindah. Karena kami di sini membangun rumah dengan hasil keringat sendiri, masak dari rumah sakit tidak punya hati nurani,” kata Putut.

Sementara Direktur Rumah Sakit Umum Dhaha Husada, dr Darwan Triyono membenarkan, jika puluhan warga tersebut menempati lahan milik Pemprov Jatim selama 38 tahun. Namun mereka hanya hak pakai, dan sejak tahun 2018 Pemprov Jatim sudah tidak ada kerja sama dan menarik lahan tersebut, untuk digunakan pelebaran runah sakit.

“Sejak tahun 2018 Pemprov Jatim sudah tidak ada ikatan dengan warga, sehingga puluhan warga yang menempati lahan tersebut bisa dikatakan ilegal. Makanya dari Pemprov Jatim tidak ada anggaran untuk ganti rugi bangunan milik warga tersebut,” jelas dr Darwan Triyono.

Lahan yang saat ini ditempati warga seluas sekitar 5 hektar lebih. Dan jika surat ketiga tidak dihiraukan oleh warga, maka dari petugas akan memberikan surat teguran dan kemungkinan bulan depan akan dilakukan pengosongan lahan, untuk digunakan pelebaran rumah sakit umum Dhaha Husada.