Peristiwa

DPRD Situbondo, Menduga CV Banyuputih Manipulasi Data Pembayaran Pajak

SITUBONDO, FaktualNews.co-Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, memantau aktivitas tambang CV Banyuputih, yang melakukan aktivitas galian C di Desa/Kecamatan Banyuputih, Situbondo. Pasalnya, pada tahun 2022 lalu,  ditengarai melakukan manipulasi data pembayaran pajak kepada Pemkab Situbondo.

Sesuai pengakuan penanggung jawab CV Banyuputih pada tahun 2022 lalu, mengatakan membayar pajak sebesar Rp113 juta. Namun setelah dicek di Kantor Bapenda Kabupaten Situbondo, ternyata CV Banyuputih hanya membayar pajak sebesar Rp89.112.000, sehingga ada kekurangan sebesar Rp23.888.000.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, setelah pihaknya melakukan monitoring ke lapangan, untuk melihat langsung aktivitas tambang CV Banyuputih. Pihaknya banyak  menemukan indikasi kejanggalan kejanggalan.

“Salah satu kejanggalan, CV Banyuputih saat melakukan penambangan tidak dapat  menunjukkan rencana kegiatan biaya (RKB). Bahkan, petugas tekhnis penambang juga tidak ada di lokasi,”ujar Arifin, Senin (22/5/2023).

Selain tidak bisa menunjukkan RKB, dalam sisi pendapatan pajak yang disetor ke Pemkab Situbondo, dengan jumlah aktivitas yang dijual  ditengarai juga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Berdasarkan laporan dari CV Banyuputih dalam sehari, kalau kondisinya sepi itu, bisa mengangkut dan menjual berkisar 15 rit, dalam satu ritnya dalam pengakuannya hanya mengangkut 5 kubik,”katanya.

Menurut dia, jika  melihat fakta, muatan yang ada di lapangan sangat mustahil kalau satu ritnya itu hanya memuat 5 kubik per truk. Padahal kalau dilihat muatannya melebihi batas bak truk, dan diperkirakan sekitar 8 kubik setiap truk.

“Ketika CV Banyuputih  mengatakan satu ritnya hanya memuat 5 kubik, tentu ini sangat tidak masuk akal. Sehingga kalau dilihat dari fakta yang ada di lapangan, setelah kami cek di data Bapenda, pajak yang disetor ke daerah dalam satu tahun di tahun 2022 CV Banyuputih ini hanya menyetor pajak hasil tambangnya sebesar Rp. 89.112.000, ini sangat terlalu kecil sekali,” bebernya.

Padahal, saat ditanyakan kepada CV Banyuputih setoran pajaknya dari hasil penjualan tambang pasir ini di tahun 2022 sudah membayar pajak sebesar Rp113 juta, tapi faktanya setelah dicek di data Bapenda pada tahun 2022 hanya membayar Rp89.112.000, artinya ada selisih Rp. 23.888.000.

“Artinya pembayaran pajak tambang yang dilakukan CV Banyuputih secara riiil sudah tidak sesuai dengan fakta di lapangan,”katanya.

Lebih jauh Arifin menegaskan, jika dihitung dalam satu hari dalam keadaan sepi saja dengan memuat  15 rt per hari, Jika muatannya dalam satu rit itu 8 kubik, berarti pajaknya yang harus dibayar sebesar Rp. 37.600 per ritnya, kalau ini dikalikan 15 rit berarti pajak yang harus dibayar per harinya sekitar kurang lebih Rp. 564.000, ketika dikalikan 26 hari berarti pajak yang harus dibayar per bulannya sekitar Rp. 14.664.000.

“Jadi kesimpulannya ketika kita hitung secara riil hasil dari penjualan tambang pasir CV Banyuputih, pajak yang dibayarkan kalau sesuai dengan pengakuan mereka sebesar Rp. 113 juta, ini sangat tidak masuk akal dan sangat kecil sekali, artinya kalau melihat fakta ini ditengarai ada manipulasi penyetoran pajak kepada daerah,”bebernya.

Arifin menambahkan, karena dalam melakukan monitoring, Komisi III DPRD Situbondo banyak menemukan kejanggalan. Oleh karena itu,  kedepan pihaknya  akan menerbitkan rekomendasi kepada APH Situbondo,  agar melakukan  penindakan  terhadap CV Banyuputih.

“Karena kami menilai, ada sebuah pelanggaran yang harus ditindak, dan ini juga akan kita lakukan hal sama terhadap CV atau PT tambang yang lain ketika melakukan pelanggaran yang sama,”pungkasnya.