KEDIRI, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum,(JPU), Masusanto, Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menuntut terdakwa IA, perkara tindak pidana korupsi paket pembangunan Gedung Serbaguna, Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri tahun anggaran 2019, dengan hukuman penjara 4 tahun 6 Bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam sidang online dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umun atas nama terdakwa IA di Ruang Cakra Pengadilan TP Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya, Rabu (24/5/2023).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan bahwa terdakwa IA, terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IA (IMAM ATOILLAH) dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”kata JPU Masusanto.
Menurut JPU, selain itu terdakwa IA juga di pidana denda Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan. Membebankan kepada terdakwa IA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
“Dan memohon kepada Majelis Hakim untuk menetapkan uang senilai Rp29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum digunakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah),”terang dia.
Seperti diketahui, bahwa perkara ini bermula, pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kota Kediri mendapat paket pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota, Kota Kediri TA 2019 dengan Konsultan Pengawas Pekerjaan tersangka IA dari CV. Rizqi Batcha Consultant dengan nilai kontrak 63.415.000,00,- (enam puluh tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) yang mana dalam surat perjanjian Kerja Nomor : 600/4.05/PWS.CK/418.101/2019 tanggal 3 Juli 2019 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 600/4.06/PWS.CK/419.101/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Bahwa tersangka IA selaku konsultan pengawas tidak melaksanakan prosedur pengawasan dengan benar, yang mana dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom menggunakan tenaga kerja yang tidak memiliki kemampuan dalam bidang konstruksi bangunan, mutu material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari RKS yang dibuat.
Terlihat dari mutu beton yang terpasang, progres kemajuan pekerjaan di lapangan rendah, sehingga mengakibatkan pekerjaan pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom terjadi keterlambatan, dan laporan pengawasan berkala yang dibuat terdakwa IA selaku konsutan pengawas tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan baik secara kualitas maupun kuantitas.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 31 Mei 2023 atas nama terdakwa IA, dengan agenda pledoi.