FaktualNews.co

Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Kabupaten Kediri Gelar Program Penerangan Hukum

Hukum     Dibaca : 974 kali Penulis:
Tingkatkan Kesadaran Hukum, Kejari Kabupaten Kediri Gelar Program Penerangan Hukum
FaktualNews.co/Aji.
Kejari Kabupaten Kediri dan para kepala sekolah usai kegiatan penkum.

KEDIRI, FaktualNews.co – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menyelenggarakan Program Penerangan Hukum (Penkum) Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Kabupaten Kediri di aula SMK Canda Bhirawa Pare, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan Penkum JMS yang diikuti sebagai peserta Kepala SMK swasta se-Kabupaten Kediri tersebut juga dihadiri langsung Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia (Kajari), Kasi Intelijen Roni,  selaku Ketua Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri beserta anggota, serta Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kediri (Cabdin) yang diwakili Kasi SMK.

Dalam sambutannya, Kajari Chandra Eka Yustisia menyampaikan, bahwa kegiatan Penkum Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan program dari Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat khususnya di lingkungan sekolah.

“Kegiatan penerangan hukum ini merupakan program dari Kejaksaan RI pusat, yang ditujukan kepada Kepala SMK Swasta se-Kabupaten Kediri sebagai peserta. Dengan harapan diselenggarakan kegiatan ini para peserta dapat lebih memahami pengetahuan hukum dan terhindar dari permasalahan hukum,” jelas Chandra Eka Yustisia.

Sementara Kepala Cabdin yang diwakili Sidik Purnomo menyampaikan, bahwa diselenggarakan kegiatan Penkum terhadap Kepala Sekolah Tingkat SMK Swasta se-Kabupaten Kediri ini dihadiri peserta sebanyak 46 Kepala SMK Swasta dengan didampingi wakil kepala SMK.

Para peserta memiliki keahlian atau jurusan yang bermacam-macam juga terdapat SMK unggulan, sehingga SMK dituntut untuk dikelola lebih baik.

“Kami berharap, dengan diselenggarakan kegiatan penerangan hukum dari Tim Penkum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri ini, para peserta mendapatkan pengetahuan hukum agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari,” Kata Sidik Purnomo, Kasi SMK.

Selanjutnya pada acara inti Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri selaku narasumber memberikan pemaparan materi tentang pengenalan institusi Kejaksaan RI serta tugas, peran, dan fungsinya.

“Karena saat ini sedang ada PPDB, bagaimana cara pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah terutama di tingkat SMK, seperti halnya bentuk-bentuk penyalahgunaan dalam pengelolaan dana operasional sekolah, pungutan liar untuk biaya sekolah, serta bentuk-bentuk perbuatan lainnya berpotensi pada melanggar undang-undang tindak pidana korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2021,” papar Roni, Ketua Tim Penkum Kejari Kabupaten Kediri.

Kegiatan tersebut tidak hanya dalam penyampaian materi Tim Penkum juga adanya interaksi tanya jawab langsung dari peserta kepada narasumber sehingga mudah dalam memahami tentang hukum.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin