Polres Situbondo Tahan Tersangka Penggelapan Uang Rp7,1 Miliar
SITUBONDO, FaktualNews.co-Kristin Halim (49) warga Pacar Keling, Kota Surabaya, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, ditahan penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penahanan terhadap tersangka Kristin Halim dilakukan, karena penyidik akan melimpahkan tersangka ke kejaksaan.
“Diakuinya saat ini penyidik masih melengkapi P19, namun ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni subyektif dan obyektif,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (31/5/2023).
Menurut dia, alasan obyektif ancaman diatas 5 tahun, sedangakan subyektif tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
“Selain itu, penahanan tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan. Utamanya, dalam melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,”katanya.
AKP Dhedi Ardi Putra, menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dengan korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
“Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dia akan dijerat dengan pasal
378 ataub 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.