Hukum

Polres Situbondo Tahan Tersangka Penggelapan Uang Rp7,1 Miliar

SITUBONDO, FaktualNews.co-Kristin Halim (49) warga Pacar Keling, Kota Surabaya, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, ditahan penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penahanan terhadap tersangka Kristin Halim dilakukan, karena penyidik akan melimpahkan  tersangka ke kejaksaan.

“Diakuinya saat ini penyidik masih melengkapi P19, namun ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni subyektif dan obyektif,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Rabu (31/5/2023).

Menurut dia, alasan obyektif ancaman diatas 5 tahun, sedangakan subyektif tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya.

“Selain itu, penahanan tersangka juga untuk mempermudah proses penyidikan. Utamanya,  dalam melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo,”katanya.

AKP Dhedi Ardi Putra, menambahkan, tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dengan korban Andri (43) warga Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten  Situbondo.

“Tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp7,138 miliar, dia akan dijerat dengan pasal

378 ataub 372 juncto  pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto  pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.