SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo sejak tahun 2021 lalu, akhirnya Eko Febrianto (39), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, diamankan oleh tim opsnal Polres Situbondo di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, melalui konten video yang disebar melalui media sosial (medsos) itu, langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
“Tersangka Eko Febrianto ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, setelah dia ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo sejak tahun 2021 lalu,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (2/6/2023).
Menurut dia, penangkapan terhadap tersangka kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo itu, berawal dengan viralnya foto Eko bersama Bupati Karna Suswandi pada acara kontes ternak di Alun-alun Kecamatan Besuki di sejumlah Medsos pada Rabu (31/5/2023) lalu.
“Sehingga dengan viralnya foto tersangka Eko, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan DPO Polres Situbondo sejak tahun 2021 lalu. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka Eko di rumahnya di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Dhedi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka Eko Febrianto akan dijerat dengan Undang-undang ITE juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 6 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, Recky Recardo selaku kuasa hukum tersangka Eko Febrianto mengatakan, diakui tersangka penghina Bupati Karna Suswandi ditahan di Mapolres Situbondo, namun tersangka Eko bukan ditangkap petugas, melainkan menyerahkan diri ke Mapolres Situbondo, setelah meminta maaf langsung kepada Bupati Karna Suswandi.
“Sikap gentle klien kami harus diapresiasi. Sebab, begitu meminta maaf langsung kepada Bupati Karna, klien kami langsung melaksanakan nadzarnya, yakni menyerahkan diri ke Mapolres Situbondo,” katanya.