FaktualNews.co

Tiga Tersangka Kasus Pencabulan di Bondowoso Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 952 kali Penulis:
Tiga Tersangka Kasus Pencabulan di Bondowoso Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kapolres AKBP Bimo Ariyanto, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Bondowoso.

BONDOWOSO, FaktualNews.co-Tim opsnal Satreskrim Polres Bondowoso, mengungkap tiga  kasus pencabulan dengan TKP yang berbeda. Tiga tersangka kasus pencabulan tersebut, ditangkap di rumahnya masing-masing.

Ironisnya lagi, tiga korban kasus pencabulan tersebut, diketahui masih di bawah umur, dua korban masih duduk di bangku kelas VII salah satu SMP di Kota Bondowoso, yakni QA (17), SN (13) dan korban berinisial MS (13).

Sedangkan tiga tersangka kasus pencabulan tersebut, yakni RB (23), dan HD (18). Sedangkan satu tersangka berinisial MU (47), ketiga pria bejat tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka kasus pencabulan tersebut terjadi pada TKP yang berbeda, serta dengan korban yang juga berbeda di wilayah hukum Polres Bondowoso, Jawa Timur.

“Tersangka RB melakukan pencabulan terhadap korban  QA (17). Itupun dilakukan sebanyak

20 kali, sehingga mengakibatkan korban hamil,”ujar AKBP Bimo Ariyanto, Selasa (6/6/2023).

Menurutnya, tersangka MU melakukan pencabulan terhadap korban  SN (13), dengan modus korban dibelikan makanan ringan. Sedangkan tersangka HD mencabuli MS (13), dengan modus akan menikahinya.

“Karena tiga tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sehingga mereka terjerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, “pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin