Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tiga Warga Situbondo Diringkus Polisi
SITUBONDO, FaktualNews.co – Genderang perang terhadap peredaran narkoba terus ditabuh. Kali ini, petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis Sabu-sabu, mereka diamankan di tiga TKP yang berbeda.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni Deni Ari F (30) warga Dusun Pariyaan, Desa Sumberlekok, Kecamatan Panarukan, Imam Syafi’i (25) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus dan Jefri Irwanto (32) warga Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Situbondo.
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tiga tersangka tersebut sebanyak 7,23 gram sabu-sabu. Rinciannya dari tersangka Deni Ari F, polisi mengamankan 1,32 gram sabu, dari tersangka Imam Syafi’i petugas mengamankan 0,87 gram sabu, kemudian dari tersangka Jefri Irwanto, polisi mengamankan 5,24 gram sabu.
Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan jika tiga tersangka itu diamankan di lokasi yang berbeda. “Para tersangka ini kami amankan di lokasi berbeda,” kata Ernowo, Rabu (7/6/2023).
Selanjutnya, untuk pengembangan kasusnya, tiga pengedar narkoba golongan satu itu, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satrekoba Polres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo.
“Saat ini ketiganya ditahan di rutan Polres Situbondo. Selain itu, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun. Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran sabu di Situbondo,” terangnya.
Menurut dia, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan, hal-hal yang mencurigakan yang terjadi di lingkungannya, baik itu gangguan kamtibmas, kriminalitas terlebih peredaran narkoba.
“Setiap laporan masyarakat pasti akan ditindak lanjuti, terutama narkoba karena dapat merusak generasi muda yang menjadi penerus bangsa harus sama-sama diberantas,“ pungkasnya.