FaktualNews.co

Pengeroyok Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, Ditangkap Polisi

Peristiwa     Dibaca : 1878 kali Penulis:
Pengeroyok Petugas Taman Nasional Baluran Situbondo, Ditangkap Polisi
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Pelaku pengereyokokan petugas Perhutani saat digelandang ke Mapolres Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, Sabtu (10/6/2023) dini hari menangkap salah seorang pelaku pengeroyokan petugas Perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo. Ia adalah Hartono, warga Dusun Karanganyar, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Situbondo,

Pria 32 tahun tersebut ditangkap di rumahnya. Sedangkan seorang pelaku pengeroyokan terhadap korban Nur Kusaini, salah seorang petugas Perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo, yakni FR (25) melarikan diri.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Hartono itu, berdasarkan laporan Nur Kusaini ke Mapolres Situbondo pada 21 April 2022 lalu. Sebab, saat kedua pelaku kepergok mencuri kayu jati di kawasan hutan Taman Nasional Baluran Situbondo, kedua pelaku justru melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga mengakibatkan korban mengalami patah tulang di kakinya.

Berdasarkan laporan korban ke Mapolres Situbondo, tim opsnal gabungan yang dipimpin Aipda Hudoyo langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Hartono di rumahnya. Seorang pelaku berinisial FR melarikan diri.

“Usai menangkap Hartono di rumahnya, kami langsung mendatangi FR di rumahnya. Namun FR tidak ada di rumahnya. Sebab, berdasarkan pengakuan pelaku Hartono, dia melakukan pengeroyokan bersama  FR,”ujar salah seorang anggota tim opsnal Polres Situbondo, Sabtu (10/6/2023).

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, membenarkan penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap petugas perhutani Taman Nasional Baluran Situbondo, yakni Hartono, seorang pelaku berinisial FR melarikan diri.

“Untuk pengembangan kasusnya, pelaku bernama  Hartono masih diminta keterangannya oleh penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra.

AKP Dhedi Ardi Putra menegaskan, aksi pengeroyokan yang dilakukan Hartono dan FR, mengakibatkan korban Nur Kusaini, mengalami patah tulang di kakinya.

“Hartono terjerat dengan pasal pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,”pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN