FaktualNews.co

Spesialis Pembobol ATM Minimarket di Blitar Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 982 kali Penulis:
Spesialis Pembobol ATM Minimarket di Blitar Diringkus Polisi
FaktualNews/Dwi Haryadi/
Foto : Kasatreskrim Polres Blitar AKP Gananta saat presrilis.

BLITAR, FaktualNews.co – Dua spesialis pembobol ATM antar provinsi di sebuah minimarket diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dua pelaku tersebut, membobol ATM di Minimarket di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar bulan Maret lalu.

Kedua pelaku di amankan saat bersembunyi di hotel Daerah DIY Kedua pelaku diantaranya AM (40) warga Cilacap Jawa Barat dan I (31) warga Serang Banten.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan dari back up Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan Polresta Banyuwangi.

“Kedua pelaku  ini kita amankan dari back up Polda DIY dan Polresta Banyuwangi. Kita koordinasi dengan Polresta Banyuwangi dan Polda DIY. Jadi Saat pengejaran pelaku sempat melakukan aksi di Banyuwangi kemudian kabur ke Yogya dan kita amankan di Yogya,” terang Gananta, Senin (12/6/2023).

Informasi yang diterima, kata Gananta, masih ada beberapa TKP pembobolan lainnya  selain di Blitar dan Banyuwangi. “Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Mereka ini adalah residivis, sementara dari hasil pemeriksaan memang spesialis pembobol ATM,” terangnya.

Dia menambahkan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku masuk kemudian mengacak-acak mesin ATM dan mengambil isi dari ATM tersebut. Pembobolan ATM tersebut diketahui pertama kali oleh pegawai minimarket sekitar pukul 07.00 WIB, Sabtu 11 Maret 2023 lalu.  Pegawai tersebut kaget dengan kondisi mesin ATM yang berantakan dan rusak.

Tak hanya uang di mesin ATM, diketahui sejumlah barang dagangan di minimarket tersebut juga ikut diembat. Diantaranya sejumlah merk rokok dengan nilai nominal mencapai Rp 3,5 juta.

Dari hasil olah TKP saat itu,  diketahui ada plafon minimarket yang rusak. Diduga plafon inilah yang digunakan untuk masuk ke dalam minimarket. Selain itu CCTV di minimarket juga dirusak oleh pelaku.

Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya kini pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dan pelaku terancam tuju tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid