SITUBONDO, FaktualNews.co-Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) dan seorang pria hidung belang terjaring razia, terjaring razia Satpol PP Pemkab Situbondo, yang sedang melakukan patroli rutin disejumlah eks lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Rabu (14/6/2023) malam.
Dua orang PSK dan seorang pria hidung belang tersebut, diamankan di rumah kontrakannya di dekat Kantor Desa Kotakan, Kecamatan Kota. Bahkan, salah seorang PSK tersebut diketahui sedang melayani tamunya di kamarnya.
Dua PSK yang terjaring razia di antaranya adalah HF (49) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, dan PSK berinisial FF (25) asal Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Sedangkan pria hidung belang berinisial AL (38) warga kota Situbondo.
Untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Selanjutnya, dua PSK dan seorang pria hidung belangnya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo. Untuk memberikan efek jera, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Saya terpaksa bekerja sebagai PSK, dengan cara mengontrak rumah di Desa Kotakan, untuk memenuhi biaya hidup anak yang masih berusia 5 tahun, dan kedua orang tua. Sedangkan kepada orang tua di Jember, saya mengaku sedang bekerja di PT Salem Situbondo,” pengakuan FF kepada petugas Satpol PP Situbondo.
Menurut dia, setiap hari dirinya minimal bisa melayani lima orang tamu, mulai jam 09.00 WIB hingga malam hari, dengan tarif masing-masing tamu sebesar Rp100 ribu.
“Sehingga dengan jumlah tamu sebanyak lima orang setiap hari, sehingga dalam sehari saya mendapat uang sebesar Rp500 ribu. Itupun setiap hari saya transfer uang sebesar Rp300 ribu,”bebernya.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Sofan Efendi mengatakan, karena paska lebaran tahun 2023 ini praktik prostitusi kembali marak di Situbondo. Sehingga pihaknya akan meningkatkan patroli eks lokalisasi dan tempat yang ditengarai sering dijadikan ajang esek-esek.
“Selain didata dan dilakukaan pembinaan, untuk memberikan efek jera, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbutannya lagi,”katanya.