KEDIRI, FaktualNews.co – Pengadilan Negeri Kediri Kelas I-B menggelar Sidang Pertama perkara tindak pidana kesehatan yang dilakukan PT Afi Farma Kediri dengan Agenda Pembacaan Dakwaan bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri Kota Kediri, Selasa (20/6/2023).
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto dan Hakim Anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho.
Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri diwakili Jaksa Penuntut Umum Yuni, Priyono Kasi Pidum dan Nurlanda Aditama Jaksa Fungsional pada Kejari Kota Kediri. Dan para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Ahmad Riyadh.
Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono menyatakan, jika PT Afi Farma Kediri melakukan tindakan pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau obat yang tidak memenuhi standar, keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu.
“PT. Afi Farma Kediri yang memproduksi dan mengedarkan kurang lebih 60 merk obat yang diantaranya yaitu obat sirup PARACETAMOL 3 dan obat sirup PARACETAMOL DROP. Bahwa setelah dilakukan produksi obat dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang telah tercemar Etilen Glikol (EG). Sehingga masyarakat khususnya anak-anak yang mengkonsumsi obat-obatan tersebut mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), hingga mengakibatkan 5 korban meninggal dunia. ” Kata Yuni Priono, JPU Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada para terdakwa dan tim Penasihat Hukum tidak mengajukan Eksepsi terhadap Surat Dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum.
“Kemudian Hakim Ketua menunda sidang pada hari Selasa, tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi-saksi,” tutup Hakim Ketua.
Saat di konfirmasi wartawan Yuni Priyono selalu Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, pihaknya meminta ijin pada sidang selanjutnya untuk agenda pemeriksaan saksi korban dapat dilakukan secara hybrid karena para korban berdomisili di sekitar Jabodetabek.
“Namun, dari pihak terdakwa dan PH meminta agar saksi korban dihadirkan secara langsung di persidangan. Kemudian Majelis Hakim memutuskan agar JPU mengupayakan saksi korban untuk hadir secara langsung di PN Kediri pada sidang berikutnya,” ucap Yuni.
Lanjut Yuni bahwa dari 4 terdakwa dengan inisial para terdakwa 1.APH selaku Direktur Utama, 2.NSA selaku Manager Pengawasan Mutu, 3.AS selaku Manager Pemastian Mutu dan 4.IS selaku Manager Produksi.
Para terdakwa didakwa melanggar, Pertama, pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua, pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, ” tutup Yuni.