SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak tiga pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia petugas Satpol PP Pemkab Situbondo. Mereka terjaring razia saat mangkal di warung remang-remang di pinggir jalan, tepatnya di jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, Senin (19/6/2023).
Untuk didata dan dilakukan pembinaan, mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo. Bahkan, untuk memberikan efek jera, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Tiga orang PSK yang terjaring razia petugas Satpol PP, saat melakukan patroli, yakni perempuan berinisial DA (36) asal Kecamatan Panarukan, RN (37) asal Kecamatan Kota, Situbondo, dan HR (31) asal Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Salah seorang PSK berinisial DA asal Situbondo, mengaku terpaksa berprofesi sebagai PSK, selain sudah tidak punya suami dan orang tua, DA juga mengaku tidak punya rumah.
“Saya terpaksa menjual diri. Itupun dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena saya hidup sendiri bahkan tidak punya keluarga,”ujar DA, saat ditemui di Kantor Satpol PP Pemkab Situbondo, Selasa (20/6/2023).
Menurut dia, sebetulnya dirinya mengidap penyakit Tuberkolosis (TBC) dan diabetes atau kencing manis, namun karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi, sehingga dirinya terpaksa terjun ke dunia hitam.
“Sebelum menjual diri di salah satu warung di pinggir jalan Desa Kotakan, sebetulnya saya mennual kopi di sekitar pendopo kabupaten Situbondo, namun karena sering diobrak dan diusir petugas Satpol PP. Karena tidak ada pilihan lain, sehingga saya terpaksa menjual diri, meski kondisi saya sakit,”bebernya.
Plt Kasatpol PP Pemkab Situbondo Sopan Efendi mengatakan, diakui petugas berhasil menjaring tiga PSK, saat melakukan patroli di sepanjang warung remang-remang di Desa Kotakan, Kecamatan Kota. Bahkan, salah satu PSK diketahui mengidap penyakit TBC dan diabetes.
“Selain itu, untuk memberikan efek jera, selain didata dan dilakukan pembinaan, namun sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.