KEDIRI, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri kembali melaksanakan penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penyalagunaan narkotika dan penyerahan tersangka dengan inisial AS ke Balai Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota Kediri, Kamis (22/6/2023).
Berdasarkan surat persetujuan Kepala Kajati Jatim Nomor: R-1661/M.5/Enz.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023. Tersangka inisial AS telah disetujui permohonan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dengan menjalani rehabilitasi untuk perkara penyalahgunaan narkotika.
Tersangka melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika melalui zoom meeting bersama Jampidum Fadil Zumhana beserta jajarannya, diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati beserta jajarannya dan Kajari Kota Kediri, Novika M.Rauf, dan Kasi Pidum Kejari Kota Kediri Yuni Priyono, dan Maria Febriana Jaksa Fungsional Kejari Kota Kediri yang telah dilaksanakan zoom meeting, Kamis lalu.
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri, Harry Rachmat menyampaikan, alasan penghentian penuntutan terhadap tersangka. Pertama tersangka hanya penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Kedua, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika.
Ketiga, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat, tersangka merupakan pengguna terakhir (end user) sehingga menguasai narkotika dengan tujuan hendak dipakai sendiri berdasarkan hasil pemeriksaan Berkas Perkara. Dan, Kelima, tersangka positif menggunakan narkotika berdasarkan pemeriksaan laboratorium.
“Tersangka bukan merupakan residivis narkotika. Sudah ada hasil asessmen dari tim asessmen BNNK Kota Kediri dan tim dokter yang menyatakan terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi, ” ucapnya.
Lebih lanjut Harry mengatakan, bahwa setelah tersangka diserahkan ke Balai Rehab akan menjalani masa rehabiltasi selama 3 bulan di Balai Yayasan Rehabilitasi Narkotika IPWL Eklesia Kota Kediri.
“Proses RJ terhadap para tersangka merupakan bentuk pelaksanaan dari Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia No.18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan asas Dominus litis Jaksa,” ungkap Harry Rachmat.