SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, akhirnya penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, menjebloskan tersangka Hafit Nurhania ke ruang tahanan Polres Situbondo, Sabtu (24/6/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan jika tersangka kasus penipuan dan penggelapan dijebloskan ke ruang tahanan Polres Situbondo, setelah ditetapkan sebagai tersangka Hafit Nurhania, lantaran melakukan penipuan jual beli minyak goreng (Migor) sebesar Rp24 juta, dengan korban Ritmawati asal Desa/Kecamatan Asembagus, Situbondo pada tahun 2022 lalu.
“Bahkan kepada korban Ritmawati, tersangka mengaku sebagai supplier minyak goreng, sehingga korban membayar uang sebesar Rp 24 juta. Namun, faktanya migor yang dipesan korban tidak dikirim,” ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Sabtu (24/6/2023).
Menurut dia, karena tersangka terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, sehingga tersangka Hafit akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
“Tersangka Hafit akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” katanya.
Lebih jauh pria akrab dipanggil Dhedi menambahkan, selain dilaporkan oleh korban Ritmawati, namun tersangka Hafit juga dilaporkan oleh sejumlah korban penipuan yang lain ke Mapolres Situbondo, salah satunya korbannya adalah mantan istri Camat Panji, dengan nominal sekitar Rp 200 juta lebih.
“Untuk para korban penipuan yang lain, dan sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo, sejumlah kasus penipuan dan penggelapan tersebut, masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” pungkasnya.