Ratusan Bacaleg Kabupaten Jombang, Cuma 63 Penuhi Syarat
JOMBANG, FaktualNews.co – Ratusan bacaleg (bakal calon legislatif) Kabupaten Jombang belum memenuhi syarat (BMS).
Hal itu sebagaimana disampaikan pihak KPU Jombang, saat menyampaikan hasil verifikasi adminstrasi bacaleg anggota DPRD Jombang untuk Pemilu 2024, Sabtu (24/6/2023).
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jombang, As’ad Choiruddin, mengatakan, dari total 695 bacaleg Kabupaten Jombang, hanya ada 63 orang yang memenuhi syarat.
“Ada 632 bacaleg yang belum memenuhi syarat. Sementara yang memenuhi syarat itu hanya 63 bacaleg saja,” ucapnya.
Lebih lanjut As’ad mengatakan, alasan ratusan bacaleg yang belum memenuhi syarat karena berbagai alasan.
Alasannya beragam, ada yang KTP bacaleg memakai nama orang lain, adapula bacaleg yang belum melampirkan surat keterangan jasmani rohani.
Juga ada bacaleg yang surat pernyataannya belum ditandatangani atau ada juga yang belum bermaterai, ijazah yang belum dilegalisir.
“Untuk bacaleg yang belum memenuhi syarat, dari KPU Jombang memberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Waktunya satu Minggu,” ujarnya.
Waktu satu minggu yang diberikan KPU Jombang itu, terbagi menjadi pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Setelah nantinya tanggal sidang yang ditentukan dan bacaleg sudah memperbaiki dokumen, barulah dari KPU Jombang akan kembali melakukan pencermatan.
“Jika nantinya sampai batas waktu yang ditentukan para bacaleg yang belum memenuhi syarat ini belum memenuhi perbaikan persyaratan, yang bersangkutan tidak akan masuk ke DCS (Daftar Caleg Sementara) yang diumumkan tanggal 19 Agustus 2023,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU Jombang mencatat, dari total 695 bacaleg tersebut, berasal dari 17 partai politik yang ikut dalam kontestasi politik di Jombang.