Politik

Hasil Verifikasi Administrasi, Sebanyak 479 Bacaleg di Situbondo Belum Memenuhi Syarat

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo menyatakan dari jumlah total Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang, sebanyak 479 Bacaleg diketahui belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 115 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Situbondo Iwan Suryadi mengatakan, setelah pihaknya melakukan verifikasi administrasi masing-masing Bacaleg sebanyak 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Kabupaten Situbondo tahun 2024 mendatang.

“Dari jumlah total 594 Bacaleg dari 16 parpol yang mendaftar ke KPU Situbondo, hanya sebanyak 115 Bacaleg dinyatakan BMS, sedangkan sebanyak 479 Bacaleg tidak memenuhi syarat,”ujar Iwan Suryadi, Senin (26/6/2023).

Menurutnya, ada delapan faktor ratusan Bacaleg dari sejumlah Parpol dinyatakan BMS, yakni tidak dilengkapi e-KTP, legalisir ijazah, surat  kesehatan jasmani dan narkotika, surat keterangan dari  Pengadilan Negeri (PN), surat tanda bukti  pemilih, surat kartu tanda anggota (KTA), dan surat bukti pencatuman gelar.

“Untuk ratusan Bacaleg yang  dinyatakan belum memenuhi syarat, KPU Situbondo  memberikan waktu untuk melakukan perbaikan mulai hari ini (Senin red-) hingga 9 Juli 2023 mendatang, “katanya.

Pria yang akrab dipanggil Iwan menambahkan, setelah tahapan perbaikan bacaleg selesai, KPU Situbondo   akan kembali  melakukan verifikasi administrasi  dokumen perbaikan dari  masing-masing Bacaleg, dalam kontestasi politik di Kabupaten Situbondo.

“Namun, jika  sampai batas waktu yang ditentukan para bacaleg yang belum memenuhi syarat ini belum memenuhi perbaikan persyaratan, yang bersangkutan tidak akan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS),” pungkasnya.