Politik

Berbeda dengan Pemilu 2019, Begini Usulan Penghitungan dalam Pemilu 2024

SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, menggelar Focus Group Discussion (FGD), membahas isu strategis rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024, agar fenomena Pemilu Tahun 2019 tak terulang.

Salam FGD tersebut, KPU Situbondo melibatkan pengurus partai, organisasi masyarakat, pemantau pemilu, organisasi mahasiswa dan divisi teknis PPK di 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo.

Irwan Suryadi Divisi Tehnis KPU Situbondo mengatakan, kegiatan FGD ini  menindaklanjuti surat edaran KPU RI nomor 636 yang berkenaan dengan penyampaian kebijakan dalam pemungutan suara pada tahun 2024.

“Ada dua metode sebenarnya, yang pertama  FGD berdasarkan usulan yang sudah dituangkan dalam materi materi FGD, yang kedua kita meminta respon undangan yang mewakili partai politik dan penyelenggara untuk memberikan saran dan tanggapan,” ujar Iwan Suryadi, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, ada sejumlah usulan yang diusulkan dalam FGD tersebut, namun nantinya khusus penghitungan suara di TPS akan dilakukan dua panel.

“Jadi penghitungan yang pertama yaitu penghitungan presiden dan wakil presiden dan penghitungan pemilihan DPD, 3 personil dari 7 KPPS,” katanya.

Pria yang akrab dipanggil Iwan menegaskan,  panel kedua kedua, yaitu penghitungan di pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dilakukan oleh 4 orang petugas KPPS.

“Selain itu FGD ini juga dalam rangka penggunaan Si Rekap, yaitu aplikasi rekapitulasi yang sudah dilakukan pada pemilihan bupati dan wakil bupati pada tahun 2020 lalu,” katanya.

Lebih jauh Iwan mengatakan, untuk mengantisipasi jika terpaksa perekapan dilakukan secara manual, maka KPU situbondo akan mengusulkan di setiap TPS harus ada mesin foto copy.

“FGD ini dilakukan agar fenomena pemilu 2019 lalu tidak terulang lagi, mengingat saat itu banyak korban karena kelelahan,”bebernya.

Bahkan, sejumlah Perwakilan Ketua dan LO Parpol, Penyelenggara sebanyak 17 orang dari 17 kecamatan, Ormas NU dan Muhammadiyah serta Organisasi Kemahasiswaan HMI dan PMII.

“Setiap parpol menginginkan haknya terpenuhi, seperti salinan rekapitulasi baik ditingkat DPRD Kota/Kabupaten, DPD hingga Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.