Peristiwa

Momen HUT Bhayangkara ke-77, Polres Situbondo Prioritaskan Tangani Empat Perkara

SITUBONDO, FaktualNews.co-Polres Situbondo akan memprioritaskan penanganan empat kasus, dalam momen peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023. Utamanya kasus yang sudah menjadi perhatian publik dan banyak korbannya.

Empat kasus yang  menjadi prioritas utama Polres Situbondo, di antaranya adalah kasus pembunuhan seorang  pemuda bernama Awaludin Ramadhani (16) asal Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo, dan kasus pembunuhan nenek Sulastri (58) warga Desa  Kilensari,  Kecamatan Panarukan.

Selain  itu, kasus penipuan dengan modus arisan online, dengan terlapor Balgis Soleha (28) warga Desa/Kecamatan Besuki, dan kasus penipuan dengan modus menawarkan hunian  rumah di perumahan Baiti Jannati, dengan terlapor seorang developer Situbondo berinisial HR.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk dua kasus pembunuhan, petugas  sudah melakukan pendalaman dan  penyelidikan. Untuk mengungkap terduga pelaku  pembunuhan dua orang korban, dengan TKP yang berbeda.

“Untuk mengungkap terduga pelaku pembunuhan terhadap korban Awaludin, petugas sudah  mendatangi rumah keluarga korban di Probolinggo.  Untuk kasus pembunuhan nenek  Sulastri, penyidik sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah saksi,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra, Minggu (2/7/2023).

AKP Dhedi Ardi Putra menambahkan,  untuk dua  kasus penipuan yang menjadi perhatian publik, seperti penipuan dengan modus menjanjikan  hunian rumah Baiti Jannati, yang melaporkan sebanyak enam korban, dengan kerugian materi antara Rp500 hingga Rp600 juta. Sedangkan kasus penipuan dengan modus arisan online, yang melaporkan orang banyak ke Mapolres, dengan kerugian materi sekitar Rp500 juta.

“Karena dua kasus penipuan sudah masuk dalam  tahap sidik, sehingga kedua terlapor kasus penipuan tersebut statusnya akan  ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Pak Dhedi menambahkan, khusus kasus penipuan dengan modus jual beli sembako, dengan tersangka Hafid warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

“Tersangka Hafid sudah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo, saat peringatan HUT Bhayangkara ke-77 Tahun 2023. Dia djerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.