SiTUBONDO, FaktualNews.co-Untuk memastikan gerakan kasus pembunuhan di areal persawahan, dengan tersangka Aziz (74) warga Desa Juglangan, Kecamatan Panji, Situbondo, dengan korban Kawi (60), yang tak lain tetangga desanya, penyidik Pidsus Satreskrim Polres Situbondo, menggelar rekonstruksi atau reka ulang, Senin (10/7/2023).
Rekontruksi yang dipantau langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ivan Praditya, juga dihadiri Kapolsek Kapongan, Situbondo Iptu Teguh Santoso, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Situbondo Iptu Agung. Dalam reka ulang tersebut, tersangka Asiz melakukan sebanyak 17 adegan.
Ironisnya, terkesan tidak ada penyesalan dari tersangka Aziz. Bahkan, selama pelaksanaan reka ulang tersebut, tersangka Aziz melambaikan tangannya kepada warga di areal persawahan Desa/Kecamatan Kapongan, tempat tersangka membunuh korban Kawi, dengan cara pemukul kepala korban menggunakan cangkul.
“Selain melambaikan tangan kepada warga, dia juga mengatakan baik-baik saja selama ditahan di ruang tahanan Mapolres Situbondo. Oleh karena itu, saya menilai terkesan tidak ada penyesalan dari tersangka, setelah membunuh korban Kawi,”kata salah warga setempat, yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (10/7/2023).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, jika rekonstruksi tersebut atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU), dengan tujuan JPU untuk melihat secara langsung perbuatan tersangka di TKP.
“Alhamdulillah, selain berjalan aman dan lancar, rekonstruksi yang dilakukan dilokasi kejadian, sesuai dengan pengakuan tersangka Aziz kepada penyidik,”kata Iptu Achmad Sutrisno.
Menurut dia, tercatat sebanyak 17 adegan yang dilakukan tersangka Aziz terhadap korban meninggal Kawi, mulai terjadinya pertengkaran mulut hingga tersangka memukul kepala korban menggunakan cangkul. Hingga korban menyerahkan diri ke Mapolsek Kapongan, usai membunuh korban di areal persawahan.
“Sebelum memberitahu telah membunuh korban kepada petugas Polsek Kapongan, tersangka minta ijin untuk mencuci tangannya di Mapolsek,”pungkasnya.