SITUBONDO, FaktualNews.co – Salah satu tersangka kasus pembunuh remaja asal Kampung Melayu, Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali ditangkap. Kali ini, tim opsnal gabungan Polres Situbondo menangkap terduga pelaku bernama Brilian Prasetyo, yang diketahui masih tetangga korban Awaludin Romadona (16), Rabu (12/7/2022) dini hari.
Tersangka Brilian Prasetyo, yang mengaku sebagai pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis trex itu, disebut-sebut sebagai otak dalam kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin. Tersangka yang berusia 25 tahunan tersebut, ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Brilian terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin itu, berdasarkan keterangan tiga orang tersangka, yang sudah ditangkap sebelumnya. Sehingga tim opsnal Polres Situbondo langsung menangkap Brilian di rumahnya.
Menariknya, setelah tersangka Brilian ditangkap, motif kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin berubah. Sebelumnya para tersangka mengaku motif dendam, karena korban tidak membayar uang patungan untuk pesta miras, serta korban selalu PHP terhadap para tersangka, yakni PHP akan cewek saat melakukan pesta miras.
Namun, setelah Brilian ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh tim Opsnal Polres Situbondo, motif pembunuhan juga ikut berubah, yakni motifnya korban diduga SP Polisi. Sehingga karena Brilian khawatir kedoknya sebagai pengedar okerbaya terbongkar, Brilian merencanakan untuk membunuh korban Awaludin.
“Awalnya, status Brilian sebagai saksi, karena terungkapnya tiga tersangka pembunuh Awaludin berdasarkan informasinya, namun setelah kasusnya didalami ternyata dia sebagai konseptor kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin,” kata salah seorang petugas yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (12/7/2023).
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, dengan ditangkapnya tersangka Brilian, yang sebelumnya statusnya hanya saksi. Sehingga jumlah total tersangka kasus pembunuhan yang ditangkap sebanyak empat orang.
“Sedangkan seorang tersangka berinisial FT yang juga beralamat di Kraksaan, Probolinggo, dia ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo,” ujar AKP Momom Suwito Pratomo.
Menurut dia, ditetapkan Brilian sebagai tersangka itu, berdasarkan keterangan tiga orang tersangka, yang ditangkap sebelumnya oleh tim opsnal Polres Situbondo.Selain itu, penetapan Brilian sebagai tersangka juga didukung dua alat bukti, dalam kasus pembunuhan terhadap korban Awaludin Romadona.