Kriminal

Pembunuh Gadis di Kediri Ternyata Ayah Kandungnya Sendiri

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis bernama Desy Lailatul Khoiriyah, warga Desa Banggle Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Pelaku tidak lain adalah Suprapto, yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Suprapto sendiri ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Sabtu dini hari (15/7/2023) lusa kemarin.

Suprapto menjadi buron pihak Kepolisian Resot Polres Kediri, setelah kabur usai membunuh darah dagingnya sendiri. Pelaku juga terpaksa ditembak di kakinya, karena mencoba melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan, pelaku pembunuhan adalah Suprapto, yang merupakan ayah kandung korban.

“Pelaku ini ada hubungan darah dengan korban, yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri,” Jelas AKP Rizkika Atmadha Putra, Senin (17/7/2023)

AKP Rizkika menambahkan, awalnya korban yang baru pulang kerja masuk kamar dan ganti baju. Saat itulah pelaku masuk ke kamar anaknya, dan menarik tangan korban dan membekap mulut anaknya. Korban sempat terjatuh dan pingsan. Oleh pelaku korban di bopong ke kamar mandi. Mirisnya pelaku memperkosa anaknya sendiri sebelum kepala korban dicelupkan ke bak kamar mandi, agar anaknya meninggal.

“Jadi pelaku ini membopong tubuh anaknya ke kamar mandi dan kemudian diperkosa. Dan untuk memastikan anaknya meninggal dunia, kepala anaknya dicelupkan ke bak kamar mandi. Selanjutnya tangan dan kedua kaki korban diikat lalu dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian di buang di pinggir sawah,” Imbuh Rizkika.

Di depan petugas pelaku mengakui jika tega membunuh anaknya karena jengkel dan emosi kepada anaknya. Karena ia sering diejek dan dihina serta sering dimaki-maki oleh anaknya.

“Saya jengkel karena sering dimaki-maki dan dihina oleh anak saya sendiri, sehingga saya tega membunuhnya.” Aku Suprapto, pelaku dan ayah kandung korban.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti baju korban dan kaos korban, yang dipakai untuk mengikat tangan dan kaki korban, handphone dan sepeda motor korban, serta karung digunakan membungkus mayat korban.

“Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji Mapolres Kediri, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal Pkdrt, pencabulan dan perampasan dengan ancaman hukuman maksimal di atas 20 tahun penjara.” tutup AKP Rizkika.