Kriminal

Kades Jangkar dan Belasan Perangkatnya Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Situbondo

SITUBONDO, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo dan 16 perangkatnya dipanggil penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Situbondo, terkait dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) tahun 2020 dan DD tahun 2021.

Rinciannya, untuk tahun 2020 total anggaran DD sebesar Rp 1.196 miliar, dan tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp 1.229 miliar. Dalam melakukan penyelidikan tersebut, penyidik Tipikor Polres Situbondo, melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo.

Selama 4 jam, Kades Jangkar, Kecamatan Jangkar, Situbondo bersama 16 perangkatnya diminta keterangannya oleh petugas Inspektorat Pemkab Situbondo. Itupun dilakukan di ruang penyidik Polsek Asembagus, Situbondo.

“Bahkan, untuk melakukan audit pengelolaan DD Desa Jangkar untuk tahun 2020 dan tahun 2021, kami melibatkan petugas Inspektorat Pemkab Situbondo,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo, Selasa (25/7/2023).

Menurut dia, pihaknya sengaja memeriksa Kades Jangkar dan belasan perangkatnya di ruang penyidik Polsek Asembagus, Situbondo, mengingat yang diperiksa sebanyak 17 orang, dalam dugaan penyalahgunaan DD Jangkar, Situbondo, dengan total anggaran sebesar Rp 2.425 miliar.

“Selain itu, untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan DD tersebut, kami juga akan memanggil para penerima manfaat DD selama dua tahun,” pungkasnya.