BONDOWOSO, FaktualNews.co – Tim opsnal Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) berinisial MI asal Desa Gunungsari, Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso. Residivis kasus curas tersebut ditangkap di rumahnya.
Selain menangkap residivis kasus curas yang terlibat pada 4 TKP di Kabupaten Bondowoso, petugas Satreskoba Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap 6 kasus narkotika dan enam tersangka, dengan TKP yang berbeda.
Dari penangkapan tersebut, petugas Satreskoba Polres Bondowoso, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika. Rinciannya, narkotika jenis Sabu seberat 10,36 gram, Inex sebanyak 6 butir, dan obat keras berbahaya (Okerbaya) sebanyak 1280 butir.
Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, untuk tersangka Curas berinisial MI ditangkap di pinggir jalan Desa Purnama, Kecamatan Tegalampel Kabupaten Bondowoso. Tersangka MI terlibat dalam 4 kasus curas TKP yang berbeda di Bondowoso.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka MI akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman narkotika pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKBP Bimo Ariyanto, dalam release di Mapolres Bondowoso, Senin (24/7/2023).
Menurut dia, khusus kasus narkotika, petugas Satreskoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap 6 kasus narkotika, dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan 6 tersangka pada enam TKP yang berbeda.
“Para tersangka narkoba dan okerbaya, mereka akan jerat dengan pasal 144 dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan maksimal. 20 tahun penjara,” pungkasnya.