Peristiwa

Curi Motor di Kediri, Warga Udanawu Blitar Ditangkap Warga

KEDIRI, FaktualNews.co – Nasib nahas dialami seorang pelaku curanmor Dwi Nurdiansyah, warga Desa Karanggondang, Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar ini. Pasalnya, saat akan mengambil sepeda motor yang dititipkan di tempat parkir, ia ditangkap warga.

Bahkan warga yang emosi karena pelaku berbelit-belit saat ditanya, beberapa kali melayangkan bogem mentah ke wajah dan tubuh pelaku. Beruntung, petugas dari Mapolsek Ngadiluwih, Kediri, datang dan menyelamatkan pelaku.

Pelaku yang merupakan seorang residivis ini, ternyata sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa Kota di sekitar Kediri. Seperti di Tulungagung, Trenggalek dan Blitar.

Di depan petugas, pelaku mengaku sepeda motor hasil curiannya dijual melalui online. Kalau sepeda motor ada STNK nya dijual seharga Rp 4,5 juta. Sedangkan yang tidak ada STNK nya dijual Rp 2.5 juta.

“Sepeda motor hasil curian saya jual melalui online. Dan hasil penjualan sepeda motor saya gunakan untuk bersenang-senang,” kata Dwi Nurdiansyah, pelaku pencurian.

Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas Unit Reskrim Polsek Pagu juga mengamankan seorang pria bernama bernama Sigit Suroso, warga Trenggalek, yang menjadi penadah barang curian.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Iwan Setyawan mengatakan, awalnya pelaku datang ke lokasi sendirian. Kemudian pelaku memarkir kendaraan nya, dan keliling mencari sasaran. Setelah ketemu, pelaku kemudian menuntun motor curiannya menjauh dari lokasi, dan mencari tukang kunci, dengan alasan kunci kontaknya hilang. Pelaku kemudian menjual sepeda motor curiannya ke Tulungagung.

“Jadi usai dari Tulungagung menjual motor curiannya, pelaku kembali mengambil sepeda motor nya sendiri yang dititipkan di tempat parkir. Warga yang sudah curiga langsung menangkap dan menghajar pelaku,” jelas AKP Iwan Setyabudi.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor dan STNK hasil curian, uang tunai Rp 5 juta, hasil penjualan sepeda motor curian, handphone untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadah, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.