FaktualNews.co

Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka Berhasil Diamankan 

Peristiwa     Dibaca : 1726 kali Penulis:
Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, 10 Tersangka Berhasil Diamankan 
FaktualNews.co/Aji.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Kediri Kota.

KEDIRI, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri Kota menggelar ungkap kasus dalam bulan Juli tahun 2023. Sebanyak 6 perkara dan 10 tersangka berhasil di amankan

Kapolres Kediri Kota, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan 6 (enam) perkara dengan tersangka sebanyak 10 orang.

“Yang dihadirkan disini 10 orang dan yang satu orang dititipkan di Lapas Kota Kediri,” kata AKP Nova, saat rilis di Mapolres Kediri Kota Senin (31/7/2023).

Dari perakara perkara yang diungkap dalam satu bulan ini yaitu sebanyak enam perkara, dari enam perkara ini di antaranya ada perkara pencurian ringan 362 disalah satu gereja yang ada di Mrican, dengan tersangka FC (57) tahun serta barang bukti yang diamankan satu unit keybord merk Yamaha PSR Type S650 dan 1 unit Keybord merk Yamaha PSR S970.

Kemudian ada juga perkara curanmor roda dua dengan TKP di rumah kos Jl Gatot Subroto Mrican berhasil diamankan pelaku APH (36) tahun beserta penadahnya MSA warga Tanjung Anom, Nganjuk dengan barang bukti yang diamankan satu unit Honda Vario.

Perkara curanmor di lain TKP juga berhasil diungkap Satreskrim Polres Kediri Kota, yakni di parkiran Kampus UNP dengan pelaku RCDK lk (21) tahun, oleh pelaku kendaraan digadaikan kepada RW Rp 3.000.000. Kemudian oleh RW sepeda motor tersebut digadaikan ke ETP Rp 3.400.000,- kemudian ETP motor digadaikan kembali sebesar Rp 3.700.000, kepada MN dan barang bukti satu unit Honda Vario

Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara pencurian di rumah kos perumahan Mojoroto Indah. Dalam kasus ini berhasil diamankan pelaku berinisial RSRW dengan barang satu gelang emas, satu unit Hp merk Samsung beserta uang tunai sebesar Rp 700.000,-

“Untuk kasus kekerasan seksual diungkap di dua lokasi kajadian (TKP). Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni SGR (52) dan P (53), “tutur AKP Nova Indra Pratama.

“Tersangka yang ditangkap diancam hukuman yang berbeda, seperti kasus kekerasan seksual tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelasnya.

”Alhamdulillah berhasil kami ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kami dapatkan,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin