Nasional

Temu Inklusi Nasional ke-V di Situbondo, Rekomendasikan 11 Poin untuk Presiden Jokowi

SITUBONDO, FaktualNews.co-Pelaksanaan temu Inklusi Nasional ke-V  Pondok Pesantren (Ponpes) Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo,  menghasilkan sebanyak 11 poin rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), Selasa (1/8/2023).

Surat rekomendasi temu inklusi nasional tersebut  dibacakan secara bergantian Ketua Yayasan Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Luluk Ariyantiny dan Ketua GEMA Disabilitas Sulawesi Barat, Syafarudin.

Usai dibacakan, sebanyak 11 poin  rekomendasi   tersebut langsung  diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Dengan harapan, 11 poin remomendasi hasil temu inklusi ke-V tahun 2023 itu, disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Adapun 11 poin rekomendasi temu inklusi nasional ke-V di salah satu Ponpes terbesar di Jawa Timur, dengan sejumlah santri 20 ribu, yakni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo.

  1. Agar inklusi penyandang disabilitas sebagai arus utama di semua sektor dicantumkan sebagai bagian dalam RPJPN Menuju Indonesia Emas tahun 2045, yang penjabaran pelaksanaannya diterjemahkan melalui Rencana Aksi Nasional dan Daerah Penyandang Disabilitas.
  2. Agar memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mendorong terbentuknya peraturan daerah serta Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota, melalui proses penyusunan yang partisipatif.
  3. Agar memfasilitasi perwujudan perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan bagi Penyandang Disabilitas, termasuk afirmasi terhadap akses pembiayaan bantuan hukum, anggaran pendampingan, serta akomodasi yang layak bagi Penyandang Disabilitas berhadapan dengan hukum.
  4. Agar Bapak Presiden menginstruksikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak dengan disabilitas dengan kerentanan yang berlapis, serta percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah yang berpihak pada penyandang disabilitas.
  5. Agar Bapak Presiden menginstruksikan pembangunan IKN dengan konsep desain universal dan aksesibilitas yang terintegrasi untuk menjadi model bagi pengembangan aksesibilitas infrastruktur di berbagai wilayah lainnya di Indonesia.
  6. Agar menegaskan aturan untuk mempercepat perwujudan Desa, Kabupaten dan Kota Inklusif hingga wilayah 3T, termasuk di dalamnya penyelenggaraan layanan dasar dan sarana publik yang mudah diakses Penyandang Disabilitas.
  7. Agar Bapak Presiden menginstruksikan kepada BPS dan Kementerian terkait untuk mempercepat pembentukan data penyandang disabilitas satu sistem dalam Satu Data Indonesia yang akan memudahkan perencanaan di semua sektor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  8. Agar mengeluarkan kebijakan afirmasi perlindungan sosial bagi Penyandang Disabilitas yang meliputi:

1) Jaminan pembiayaan dan penerimaan dan fasilitasi pendidikan termasuk melalui pembentukan unit layanan disabilitas di bidang pendidikan.

2) Jaminan ketenagakerjaan termasuk akses pelatihan, jalur afirmasi, dan pembentukan unit layanan disabilitas di sektor ketenagakerjaan, serta

3) Perluasan jaminan pembiayaan kesehatan bagi Penyandang disabilitas dan perluasan manfaat jaminan alat bantu serta layanan kesehatan yang inklusif. Pelaksanaan jaminan tersebut agar merata penjangkauannya hingga mereka yang tinggal di panti-panti rehabilitasi.

  1. Agar Bapak Presiden melalui organisasi, tokoh, dan gerakan keagamaan menggerakkan upaya edukasi atas penerimaan, kesetaraan, penghapusan stigma disabilitas, serta penguatan partisipasi penyandang disabilitas dalam kegiatan sosial keagamaan, termasuk akses pada sarana ibadah berbagai agama.

10.Agar Bapak Presiden menginstruksikan kepada BNPB dan pihak terkait agar melakukan upaya-upaya terukur dalam memastikan pelindungan penyandang disabilitas dalam situasi bencana, darurat kemanusiaan, kondisi atas dampak perubahan iklim, pengurangan risiko bencana maupun upaya pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi. Upaya tersebut meliputi penyesuaian kebijakan yang ada, serta koordinasi dan kolaborasi pentahelix lintas sektor.

  1. Agar Bapak Presiden mengukuhkan Temu Inklusi sebagai agenda rutin yang mempertemukan masyarakat penyandang disabilitas  dan masyarakat sipil lainnya, Pemerintah, akademisi, swasta, dan pihak lainnya memajukan praktik baik riset, serta inisiatif lain yang yang berkontribusi pada pewujudan inklusi disabilitas.