FaktualNews.co

Ratusan Bacaleg di Situbondo Terancam Tak Lolos Pendaftaran

Politik     Dibaca : 1287 kali Penulis:
Ratusan Bacaleg di Situbondo Terancam Tak Lolos Pendaftaran
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption: Marwoto, ketua KPU Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo sudah memperpanjang masa perbaikan syarat, namun, ratusan bakal calon legislatif (Bacaleg) terancam tidak lolos seleksi pendaftaran DPRD. Pasalnya,  syarat adminitrasi para Bacaleg diketahui masih belum dinyatakan lengkap.

Ketua KPU Situbondo, Marwoto mengatakan, dari jumlah total sebanyak  594 bacaleg yang mendaftarkan ke Kantor KPU Situbondo, sebanyak 451 orang bacaleg yang dinyatakan lengkap dan lolos seleksi administrasi.

“Hingga saat ini masih ada 143 bakal caleg yang belum menyelesaikan berkas administrasi. KPU masih menunggu hasil perbaikan dari para bacaleg tersebut,” ujarnya Marwoto, Jumat (4/8/2023).

Menurut dia, jika dalam jangka waktu dua hari masa perpanjangan perbaikan syarat administrasi itu tidak dipenuhi oleh ratusan bacaleg tersebut, maka secara otomatis gugur sebagai bacaleg DPRD.

“Terakhir tanggal 6 Agustus 2023 pukul 23.59 WIB itu batas akhir perbaikan berkas administrasi. Jadi kalau melebihi batas waktu yang sudah ditentukan itu, maka 143 bacaleg itu tidak bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya, otomatis langsung gagal untuk seleksi tahap berikutnya,” jelasnya.

Lebih jauh Marwoto berharap, kesempatan yang ada ini diharapkan bisa dimaksimalkan. Sehingga, para bacaleg bisa mengikuti tahapan berikutnya.

“Yang jelas kami masih menunggu pengembalian berkas perbaikan dari masing-masing bacaleg. Meskipun hari terakhir pengembalian itu bertepatan dengan hari libur (Minggu),” bebernya.

Marwoto menegaskan, paska pelaksanaan verifikasi administrasi itu, KPU melakukan penetapan daftar calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT). “Setelah diumumkan DCS itu nanti KPU masih melakukan proses pencermatan. Namun untuk proses itu masih menunggu petunjuk dari KPU RI,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid