JAKARTA, FaktualNews.co – Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Geryantika Kurnia mengatakan, siaran televisi (TV) analog di seluruh Indonesia resmi dimatikan.
“Per 2 Agustus 2023 siaran analog sudah dihentikan di seluruh Indonesia oleh semua stasiun TV dan sekarang hanya bersiaran digital,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (6/8/2023).
Penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO) akan memberi manfaat besar bagi masyarakat Tanah Air.
Pasalnya, merdeka dari analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun akan menghasilkan suara dan gambar tayangan televisi jauh lebih jernih serta berkualitas.
“Merdeka dari analog beralih ke televisi digital,” tutur Gery.
Siaran TV digital solusi tayangan jernih
Dikutip dari laman Siaran Digital Kemenkominfo, mengudara selama 60 tahun tidak membuat semua daerah di Indonesia menangkap sinyal analog.
Bahkan, di wilayah perkotaan masyarakat harus terbiasa dengan tayangan televisi berbintik dengan suara yang tidak jelas.
Siaran TV analog ditransmisikan dengan gelombang radio, sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya.
Biaya operasional siaran TV ini juga tinggi karena setiap stasiun menggunakan pemancar sendiri-sendiri.
Sebagai solusinya, pemerintah pun memutuskan untuk beralih ke siaran digital secara bertahap hingga Agustus 2023.
Rencana ini mundur hampir satu tahun dari jadwal awal yang diwacanakan berakhir pada 2 November 2022.
Dengan siaran TV digital, masyarakat dapat merasakan gambar yang bersih serta suara yang jernih.
Tak hanya itu, biaya operasional juga lebih hemat lantaran beberapa stasiun televisi berbagi infrastruktur pemancar dengan penyelenggara multipleksing.
Cara mengubah TV analog ke digital
Dilansir dari buku migrasi ke TV digital yang diterbitkan Kemenkominfo, terdapat dua cara untuk mendapatkan siaran TV digital.
Pertama, dengan menggunakan TV digital yang mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2).
Kedua, apabila tidak memiliki TV digital, masyarakat memerlukan perangkat tambahan berupa STB yang juga mendukung DVB-T2.
STB atau Set Top Box adalah alat untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan pada perangkat TV tabung atau TV analog biasa.
Berikut tata cara mengubah TV analog ke digital dengan menggunakan STB:
Jika daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan, dan masyarakat dapat segera menikmati siaran digital di TV analog.
STB yang digunakan untuk menikmati siaran digital tidak boleh sembarangan, harus tersertifikasi Kemenkominfo.
Hal tersebut agar STB dapat digunakan di Indonesia serta aman bagi masyarakat.
Selain itu, merujuk laman Siaran Digital Kemenkominfo, berikut alasan pemilihan perangkat STB tersertifikasi:
Perangkat yang bersertifikasi sudah melalui beberapa tahapan pengujian dan memenuhi persyaratan.
Pertama, persyaratan Electromagnetic Compability (EMC) yang mengacu pada rekomendasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua, persyaratan radiasi non-pengion dan persyaratan electrical safety.
Artinya, standar yang diterapkan sudah sama dengan standar penyiaran yang diterapkan oleh lembaga penyiaran di Indonesia.
Oleh karena itu, STB dapat menampilkan siaran TV digital walaupun perangkat TV masih analog.
STB tersertifikasi memiliki garansi dan layanan purnajual dari produsen apabila terjadi kerusakan.
Hal ini karena produk STB diwajibkan memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 20 persen.