Peristiwa

Tanah Orangtuanya Digarap PG Wringin Anom Situbondo, Ahli Waris Kuasai Paksa

SITUBONDO, FaktualNews.co-Empat orang ahli waris tanah sawah di Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo, menguasai paksa tanah sawah (pengussaan fisik). Itu dilakukan karena selama ini, tanah pertanian seluas 1,4 hektar lebih dikuasai dan dikelola Pabrik Gula (PG) Wringin Anom, Situbondo  (PT Perkebunan Nusantara XI).

Pasalnya, para ahli waris dari almarhum Danabi Amin menilai, PG Wringin Anom menguasai tanah sawah seluas 1,4 hektar, yang berlokasi tepat di sebelah barat Mapolsek Kendit, Situbondo  itu, tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

Sedangkan penguasaan tanah pertanian tersebut,  ditandai dengan pemasangan banner para ahli waris. Bahkan, para ahli waris dari almarhum Danabi Amin, langsung menanam puluhan pohon pisang di areal sawah tanaman tebu tersebut.

“Kami selaku kuasa hukum dari empat orang ahli waris tanah sawah ini memiliki bukti bahwa tanah sawah 14.000 meter persegi (m²) milik almarhum Danabi Amin sesuai koher/petok termasuk dokumen letter C (bukti kepemilikan tanah di desa),” ujar Penasihat Hukum ahli waris, Syaiful Yadi.

Menurut dia, selain memiliki dokumen bukti kepemilikan seperti koher atau petok dan letter C, juga  diperkuat dengan surat pernyataan Rudiyanto, Kepala Desa Kendit, jika  tanah sawah atas nama Danabi Amin dengan nomor petok 2968, Persil : 44 Klas : S,I, Luas ± 1 Ha 400 da sesuai Buku Krawangan dan Buku C Desa tanggal 25 Juli 1956 tertulis bukan baru, tidak pernah terjadi peralihan maupun jual beli kepada pihak siapapun.

“Makanya, dengan bukti dokumen kepemilikan tersebut, dan diperkuat pernyataan dari Kades Kendit Rudiyanto, saya menyuruh para ahli waris untuk menguasai tanah seluas 1,4 hektar, dengan cara memasang banner dan menanam puluhan pohon pisang di areal tanaman tebu tersebut,”bebernya.

Lebih jauh Saiful menegaskan, jika penanaman puluhan pohon pisang dan pemasangan banner para ahlis waris almarhum Danabi Amin itu,  sebagai bentuk perlawanan membela para ahli waris yang memiliki bukti kepemilikan tanah sawah.

“Pihak PG Wringin Anom memiliki sertifikat hak pakai, dan yang kami ketahui sertifikat hak pakai tahun 2007 dan berakhir 2017 (10 tahun). Dasarnya keluarnya seryifikat hak pakai kami juga belum tahu, karena tanah sawah ini jelas di koher dan letter C desa adalah milik Danabi Amin,” katanya.

Sementara itu, General Manajer PG Wringin Anom Situbondo, Agus Budi Juwono mengatakan bahwa saat ini PG Wringin Anom bukan lagi di bawah PT Perkebunan Nusantara XI.

“Kendit sekarang masuk di wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara XI. PG Wringin Anom ada di bawah PT Sinergi Gula Nusantara (SGN),” kata Agus, singkat.

Sejumlah nama ahli waris tanah seluas 1,4 hektar  dari almarhum Danabi Amin, di antaranya Gatot, Agus, Ibnu Alwan dan Lailatul Komariah.