Dinas Perkim CKTR Sidoarjo: REI Alokasi 20 Hektar Lahan untuk Fasilitas Pemakaman
SIDOARJO, FaktualNews.co – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, Bachruni Aryawan mengapresiasi tanggung jawab pengurus Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur di Sidoarjo yang menyediakan lahan seluas 10 hektar untuk lahan pemakaman yang terletak di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Tak hanya 10 hektar lahan yang disiapkan oleh REI, untuk fasilitas umum (fasos) pemakaman warga, rencananya tahap kedua REI Jawa Timur bakalan melanjutkan pengadaan lahan 10 hektar lagi di Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk langkah awal REI berkomitmen menyediakan 10 hektare lahan di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik untuk fasilitas pemakaman umum. Rencananya, pada tahap kedua, akan ada akusisi tambahan 10 hektare lahan lagi. Saat ini ada lahan 10 hektar sudah dilakukan pengurukan di Desa Gamping Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo. Saya sudah lakukan pengecekkan dan melihat langsung lokasi lahan tersebut,” kata Bachruni Kamis (10/8/2023).
Saat ini, lanjut Bachruni pihak Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Sidoarjo sedang melakukan proses pelegalan dokumen surat-menyurat lahan tersebut kepada REI, setelah itu dokumen surat-surat lengkap atau selesai maka akan segera dilakukan penyerahan lahan pemakaman itu dari REI ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“Memang butuh waktu untuk menyuratkan 10 hektar lahan itu di BPN, karena dari nama orang-orang pemilik lahan itu di atas namakan REI dulu baru setelah itu selesai maka REI akan menyerahkan lahan pemakaman itu untuk diatasnamakan Pemkab Sidoarjo, dan akan dikelola oleh kami (Pemkab Sidoarjo red). Harapan kami akhir tahun ini selesai tuntas, karena perintah Pak Bupati, Gus Muhdlor tahun ini harus selesai,” ungkapnya.
“Tak hanya 10 hektar, tetapi ada lanjutan pengembangan penyediaan lahan 10 hektar lagi yang disediakan REI. Jadi nantinya Pemkab Sidoarjo akan memiliki fasilitas umum untuk lahan pemakaman seluas 25, 4 hektar dengan rincian makam Praloyo 5,4 hektar dan 10 hektar di kawasan tarik kemudian lanjutan penyediaan lagi 10 hektar oleh REI untuk Pemkab Sidoarjo,” sambung Bachruni.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Pemkab Sidoarjo ini melanjutkan jika apa yang menjadi tanggung jawab pihak pengembang yang tergabung dalam REI sudah terpenuhi.
“Bayangkan kalau mereka beli tanah seumpama harga 1 meter 100 ribu saja dengan seluas 10 hektar dan sudah diuruk, maka sudah hebat mereka (REI red). Kan untuk mendapatkan proses lahan 10 hektar itu butuh waktu, butuh pencarian lahan yang melibatkan perantara penghubung atau makelar ke pemilik lahan agar lahannya mau dibeli REI,” papanya.
Bachruni melanjutkan jika Dinas Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Pemkab Sidoarjo, akan secepatnya akan berkoordinasi dengan Pengurus REI Jawa Timur terkait pendataan baru pengembang yang tergabung dalam REI di Sidoarjo.
“Kami akan meminta data kepada koordinator REI dalam hal ini Pak Susilo selaku Ketua REI Jawa Timur terkait pengembang yang tergabung, jadi nantinya data update itu ada di saya dan tentunya kami akan mudah untuk melakukan kroscek atau pendataan mana saja pengembang yang bisa atau tidak memanfaatkan lahan untuk pemakaman yang sudah disediakan ini,” ungkap Bachruni.
Bahruni menegaskan jika Pemkab Sidoarjo tidak main-main terhadap fasilitas umum (fasum) yang harus disediakan oleh pengembang di Kabupaten Sidoarjo untuk warga. “Sikap tegas Bupati Gus Muhdlor bahwa fasilitas umum utamanya lokasi pemakaman harus disediakan pengembang untuk warga,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebutkan memang menjadi kewajiban pengembang untuk menyiapkan lahan pemakaman.
“Jika dalam situasi di mana pengembang tidak memiliki lahan yang sesuai, lahan tersebut dapat digabungkan dengan kontribusi dari pengembang lain dan disiapkan oleh REI. Kemudian nantinya akan dikelola oleh pemerintah kabupaten setelah diserahkan,” ungkap Dhamroni.