Hukum

Grebek Eks Lokalisasi, Petugas Gabungan di Kediri Amankan Sejumlah PSK dan Puluhan Miras

KEDIRI, FaktualNews.co – Nekat beroperasi siang dan malam, eks lokalisasi di Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri digrebek petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Kediri, TNI dan Polri, Kamis (10/8/2023).

Hasilnya, petugas gabungan mendapati beberapa pekerja seks komersial (psk) sedang melayani para pelanggan. Sementara psk lainnya kabur ke arah areal persawahan.

Para psk berikut “mami” nya kemudian dibawa dan diamankan petugas gabungan. Tidak hanya itu, petugas gabungan juga menyita puluhan botol miras berbagai merk dari lokasi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri Agoeng Noegroho mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat, yang resah dengan keberadaan dan praktek prostitusi di eks lokalisasi di Kecamatan Ngadiluwih.

“Setelah menerima laporan, tim kami bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kami terbagi dalam 2 tim dan menggunakan truk biasa agar tidak bocor,” Jelas Agoeng Noegroho, Kasatpol PP Kabupaten Kediri.

Saat tiba di lokasi, ternyata pintu gerbang depan digembok dari luar, untuk mengelabui petugas. Petugas kemudian berusaha masuk dengan cara memanjat tembok dinding, dan juga menutup pintu gerbang belakang, dengan cara memarkir truk mepet di pintu keluar.

“Saat petugas kami kami masuk, ternyata di dalam ramai. Ada sekitar puluhan kendaraan bermotor yang diparkir. Selanjutnya petugas kami masuk ke kamar-kamar dan mendapati para psk sedang melayani para pelanggan,” Imbuh Agoeng.

Petugas gabungan kemudian membawa para psk berikut “mami” Ke mobil petugas. Para psk dan “mami” tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata.

“Bagi psk yang sudah beberapa kali tertangkap, akan kita kirim ke panti Ngudi milik Pemprov, untuk dibina. Sedangkan psk yang baru akan kita suruh membuat surat pernyataan.” Jelas Agoeng.

Rencananya, razia serupa akan digelar secara rutin untuk mencegah penyakit masyarakat. Selain itu juga agar dalam perayaan bulan kemerdekaan RI yang ke 78 tahun, tidak disalahgunakan oleh masyarakat.