SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak empat Pekerja Seks Komersial (PSK), terjaring razia petugas Satpol PP Pemkab Situbondo. Para PSK tersebut, tertangkap tangan saat nongkrong di warung remang-remang pada dua lokasi yang berbeda.
Tiga PSK terjaring razia petugas Satpol PP saat nongkrong di warung remang-remang di jalan raya Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo. Sedangkan satu PSK terjaring saat nongkrong di warung remang-remang di depan Pabrik Gula (PG) Panji, Situbondo.
Untuk didata dan dilakukan pembinaan, mereka langsung digelandang ke Kantor Satpol PP Situbondo. Mereka antara lain Imamah (41), asal Kecamatan Panji, Ayu Sukartini (45) dan Ribut (23), keduanya warga Kabupaten Banyuwangi, dan Juhaini (27) warga Kabupaten Bondowoso.
Kasatpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi mengatakan, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka disuruh menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Namun, jika para PSK tersebut mengulangi perbuatannya lagi, kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sopan Efendi.
Menurut dia, karena sejumlah eks lokalisasi masih marak dengan praktik prostitusi, pihaknya akan terus melakukan patroli, untuk membasmi penyakit masyarakat (pekat) di Kabupaten Situbondo, seperti praktik prostitusi.
“Sebagai penegak Perda 27 tahun 2004 tentang larangan praktik prostitusi di Kabupaten Situbondo, kami akan rutin melakukan patroli ke sejumlah eks lokalisasi di Situbondo,” pungkasnya.