Kriminal

Pengamen Terduga Pembunuh Nenek 90 Tahun Ditetapkan sebagai DPO

SITUBONDO, FaktualNews.co – Salah seorang pengamen berinisial SY, terduga pelaku pembunuhan terhadap nenek Sumini (90) warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo, Jawa Timur.

Pasalnya, usai membunuh korban Sumini yang menginap di rumah salah seorang  anaknya, yakni di rumah Juni Sukartini di jalan Seroja, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo pada Kamis (10/8/2023) lalu, terduga pelaku berinisial SY asal Kabupaten Bondowoso langsung kabur.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, begitu ada kasus pembunuhan terhadap korban nenek Sumini, tim opsnal Polres Situbondo terhadap terduga pelaku yang disebut-sebut seorang pengamen berinisial SF.

“Sehingga kami langsung menetapkan SY sebagai DPO, dalam kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini,” ujar AKP Momon Suwito Pratomo, Minggu (13/8/2023).

Menurutnya, selain menetapkan sebagai DPO, pihaknya juga menyebar foto terduga pelaku berinisial SY ke sejumlah Polres tetangga, seperti Polres Bondowoso, Jember, Banyuwangi dan Polres Probolinggo.

“Selain berkoordinasi sejumlah Polres tetangga, kami juga meminta kepada warga Situbondo, jika menjumpai terduga pelaku berinisial SY, agar segera melaporkan ke polsek terdekat,”pintanya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Momon menegaskan, diakui setelah kasus pembunuhan tersebut, petugas langsung melakukan pencarian ke sejumlah tempat, yang ditengarai sering tempat nongkrong terduga pelaku  SY.

“Namun, upaya pencarian belum berhasil. Makanya, saya meminta kerjasama warga Situbondo, apabila melihat terduga pelaku SY, untuk segera melaporkan Polsek terdekat,” pungkasnya.