FaktualNews.co

Dapat Remisi Bebas HUT ke 78 RI, Seorang WBP Rutan Situbondo Sujud Syukur 

Peristiwa     Dibaca : 941 kali Penulis:
Dapat Remisi Bebas HUT ke 78 RI, Seorang WBP Rutan Situbondo Sujud Syukur 
FaktualNews/Fatur Bari/
Caption; seorang WBP kasus pencurian sujud syukur di pintu keluar Rutan Situbondo.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Sebanyak 232 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023. Bahkan, salah seorang WBP di antaranya  langsung menghirup udara bebas, Kamis (17/8/2023).

Sebagai sikap dan bentuk wujud syukur kepada Allah SWT, seorang WBP bernama Masri bin Mashuri (46) asal Kecamatan Talango, Sumenep Madura, yang diketahui  terlibat kasus pencurian itu, langsung melakukan sujud di pintu keluar Rutan Kelas IIB Situbondo.

“Meski tidak dijemput keluarga, namun saya sangat senang mendapat remisi bebas, karena nanti bisa berkumpul kembali bersama keluarga. Oleh karena itu, saya berusaha untuk kembali hidup normal,” ujar Masri.

Pantauan FaktualNews.co di lapangan, pemberian remisi pada momen agustusan tahun 2023 ini, ditandai dengan pemberian remisi oleh Wabup Nyai Hj Khoironi kepada tiga perwakilan WBP di Aula Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur.

“Kami berharap para WBP kembali menjalani hidup normal jika kembali masyarakat,” ujar Wabup Situbondo Hj Khoironi, dalam pesan singkatnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan mengatakan, dalam momen HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, tercatat sebanyak 232 WBP yang mendapat remisi, salah seorang WBP  diantaranya langsung bebas.

“Untuk momen agustusan tahun ini, kami mengajukan 232 WBP agar  mendapatkan remisi, dan alhamdulillah semua yang WBP yang diusulkan  mendapat remisi, salah seorang WBP langsung bebas,” ujar Rudi Kristiawan.

Menurutnya, remisi   ini diberikan kepada warga binaan, utamanya yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantive. Seperti yang tertuang dalam UU Nomor 12/1995 serta Kepres 174/1999 tentang Remisi.

“Syarat WBP yang mendapat remisi, yakni WBP  sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan untuk kasus pidana umum, dan berkelakuan baik. Sehingga dengan persyaratan tersebut kami langsung mengusulkan untuk mendapat remisi,”bebernya.

Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Rudi menjelaskan, untuk momen HUT Kemerdekaan ke-78 tahun 2023 ini, paling banyak WBP kasus narkoban sebanyak 129 orang, Tipikor 3 orang, Pencurian 32 orang, Perlindungan anak 15 orang, Kesehatan seperti, Penyalahgunaan obat 10 orang, Pembunuhan 5 orang.

“Selain itu, kasus  penipuan 5 orang, Penganianyaan 5 orang , Pembalakan 5 orang, Penggelapan 7 orang , ITE 2 orang, Penadahan 2 orang Perjudian 2 orang, Pemalsuan 3 orang, Migas, 1 oramg, Pemerasana 3 orang, Pembakaran 1, Kecelakaan 1 orang, Perikanan 1 orang, dengan jumlah total sebanyak 232 orang,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid