Peristiwa

Kadus Sletreng Situbondo Dilaporkan ke Kejaksaan, Gadaikan TKD Rp60 Juta

SITUBONDO, FaktualNews.co-Diduga menggadaikan tanah kas desa (TKD) sebesar Rp60 juta kepada tetangganya. Oknum Kepala Dusun (Kadus) Kajer, Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (22/8/2023).

Selain itu, Kadus Kajer bernama Rudi juga dilaporkan ke Polres Situbondo, dan dilaporkan ke Komisi I DPRD Situbondo, dalam dugaan penyalahgunaan  dua petak TKD yang digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara digadaikan sebesar Rp60 juta.

“Kami terpaksa melaporkan kasus penyalahgunaan TKD ini ke Kejaksaan. Selain uang gadai sebesar Rp60 juta digunakan untuk kepentingan pribadi. Dalam melaporkan kasus tersebut, kami juga  menyertakan bukti kwitansi pembayaran, yang ditandatangani oknum kadus tersebut,”ujar Sadik, Ketua LSM Perkasa, Selasa (22/8/2023).

Menurut dia, seharusnya TKD digunakan  untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah desa dan kepentingan umum menjadi aset desa. Bahkan, sebagai penunjang atau tambahan penghasilan bagi perangkat desa, seperti  yang diamanatkan UU Nomor  6 tahun 2014 tentang desa.

“Makanya, kasus penyalahgunaan TKD oleh oknum Kadus Kajer, Desa Sletreng saya laporkan. Dengan harapan ke depan, para perangkat desa di Kabupaten Situbondo tidak melakukan hal sama,”bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Situbondo, Agus Budiyanto membenarkan laporan dugaan penyalahgunaan TKD, dengan pelapor LSM Perkasa.

“Dalam laporannya, LSM Perkasa melaporkan oknum Kadus di Desa Sletreng, menggadaikan dua petak TKD kepada tengganya sebesar Rp60 juta,”katanya.