SITUBONDO, FaktualNews.co-Puluhan driver ojek online (ojol) yang tergabung Front Ojek Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Situbondo, mendatangi Gedung DPRD setempat. Itu dilakukan lantaran Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Situbondo, belum memberlakukan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Senin (21/8/2023).
Padahal, di sejumlah daerah di Jawa Timur, diketahui telah memberlakukan Kepgub Jawa Timur tahun 2023, yakni tentang kenaikan tarif Ojol itu, sudah ditandangani langsung oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2023 lalu.
Dalam menyampaikan aspirasinya, puluhan driver Ojol yang tergabung Frontal Situbondo, ditemui langsung Janur Sastra Ananda, salah seorang anggota Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo.
“Kami sengaja mengadukan kepada wakil rakyat. Mengingat hingga kini Dishub Pemkab Situbondo, belum memberlakukan Kepgub Jatim tentang kenaikan tarif. Padahal, sejumlah daerah lain di Jawa Timur, sudah memberlakukan Kepgub tentang kenaikan tarif Ojol,”ujar Andika, usai ditemui Komisi III DPRD Situbondo, Senin (21/8/2023).
Menurut dia, pihaknya juga menyampaikan tentang jaminan kesehatan, agar para driver Ojol dijadikan anggota BPJS ketenagakerjaan. Sedangkan
tarif terbaru berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, untuk ojek online sepeda motor sebesar Rp 2.000 per kilometer, sebelumnya Rp 1.000 per kilometer.
“Sejumlah kabupaten tetangga seperti Jember, Probolinggo, Pasuruan, Malang dan wilayah lain di Jawa Timur sudah berlaku tarif baru. Sedangkan di Kabupaten Situbondo belum berlaku. Harapannya segera diberlakukan agar kesejahteraan driver ojol bisa membaik,”katanya
Menanggapi aspirasi para driver ojol, Janur Sasra Ananda, anggota Komisi III DPRD Situbondo, berjanji akan memgawal aspirasinya. Sehingga tarif baru ojol sesuai Kepgub Jatim diberlakukan di Situbondo, mengingat kesejahteraan para driver ojol memang harus diperhatikan.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kami masih mempelajari karena teman-teman ojol kan bukan karyawan atau pegawai perusahan tapi sebagai mitra. Jadi, kami akan coba mengkaji bersama dengan Ketua Komisi III dan anggota yang lainnya,”pungkasnya.