SITUBONDO, FaktualNews.co- Kasus dugaan penipuan Rp7 miliar, dengan terdakwa Kristin Halim (48) warga Pacarkeling, Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya, mulai disidangkan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Agendanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus penipuaan tersebut, Selasa (22/8/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Agus Widiyono, menjerat terdakwa Kristin Halim, dengan pasal 378 dan 372 KUHP, yakni tentang penipuan dan penggelapan, dalam pengurusan ijin usaha pertambangan.
Namun, dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana kasus penipuan sebesar Rp7 miliar di PN Situbondo, terdakwa Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi alias menerima.
Kuasa Hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi Ardiyansyah menegaskan, karena kliennya sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Sehingga pihaknya tinggal menunggu persidangan selanjutnya pekan depan.
“Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan dalam persidangan dakwaan awal, ya begitu. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kita lihat dalam persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap,” ujar Muhammad Dwi Ardiyansyah, Selasa (22/8/2023).
Pria asal Kota Surabaya itu menjelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya adalah pasal 378 dan 372 terkait pengurusan izin. “Terdakwa didakwa pasal 378 dan 372 terkait pengurusan ijin,”pungkasnya.
Pantauan FaktualNews.co, sidang kasus penipuan sebesar Rp7 miliar dengan terdakwa Kristin Halim dilakukan secara online itu, terdakwa mengikuti persidangan di ruang Rutan kelas IIB Situbondo. Sedangkan korban Andri didampingi kuasa hukumnya, yakni Yason Silafanus.
Sementara itu, JPU Agus Widiyono, belum bisa dikonfirmasi, dengan alasan belum mendapat izin dari atasannya.”Mohon maaf mas, saya tidak bisa memberikan pernyataan, karena belum mendapat izin atasan,”katanya.