Hukum

Kasus Dugaan Penipuan Rp 7 Miliar di Situbondo, Mulai Sidangkan

SITUBONDO, FaktualNews.co- Kasus dugaan penipuan Rp7 miliar, dengan terdakwa Kristin Halim (48) warga Pacarkeling, Kelurahan Tambaksari, Kota Surabaya, mulai disidangkan secara online  di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Agendanya pembacaan dakwaan terhadap terdakwa kasus penipuaan tersebut, Selasa (22/8/2023).

Dalam  dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Agus Widiyono, menjerat terdakwa Kristin Halim,  dengan pasal 378  dan 372 KUHP, yakni  tentang penipuan dan penggelapan,  dalam  pengurusan ijin usaha pertambangan.

Namun, dakwaan yang dibacakan  JPU dalam sidang perdana kasus penipuan sebesar Rp7 miliar di PN  Situbondo, terdakwa Kristin Halim memilih tidak mengajukan eksepsi alias menerima.

Kuasa Hukum Kristin Halim, Muhammad Dwi  Ardiyansyah menegaskan, karena kliennya sudah menyatakan menerima terhadap dakwaan yang disampaikan JPU. Sehingga pihaknya tinggal menunggu persidangan selanjutnya pekan depan.

“Seperti yang sudah didengarkan dalam dakwaan dalam persidangan dakwaan awal, ya begitu. Ke depan, fakta-fakta sidangnya bisa kita lihat dalam persidangan, apa fakta-fakta yang terungkap,” ujar  Muhammad Dwi  Ardiyansyah, Selasa (22/8/2023).

Pria asal Kota Surabaya itu menjelaskan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya  adalah pasal 378  dan 372  terkait pengurusan izin. “Terdakwa didakwa pasal 378  dan 372  terkait pengurusan ijin,”pungkasnya.

Pantauan FaktualNews.co, sidang kasus penipuan sebesar Rp7 miliar dengan terdakwa Kristin Halim dilakukan secara online itu, terdakwa mengikuti persidangan di ruang Rutan kelas IIB Situbondo. Sedangkan korban Andri didampingi kuasa hukumnya, yakni Yason Silafanus.

Sementara itu, JPU Agus Widiyono, belum bisa dikonfirmasi, dengan alasan belum mendapat izin dari atasannya.”Mohon maaf  mas, saya  tidak bisa memberikan pernyataan, karena belum mendapat izin atasan,”katanya.