FaktualNews.co

Tersangka Kasus Penipuan di Situbondo Dijebloskan ke Rutan

Hukum     Dibaca : 938 kali Penulis:
Tersangka Kasus Penipuan di Situbondo Dijebloskan ke Rutan
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Tersangka Hafit mengenakan baju merah dan hijab hitam, saat dilimpahkan ke Kejaksaan.

SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah berkasnya dinyatakan P-21, akhirnya penyidik tindak pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Situbondo, melimpahkan tahap dua kasus penipuan, dengan tersangka Hafit Nurhainiye (29) warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Situbondo.

Begitu penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap II karena berkasnya dinyatakan P21. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, langsung menjebloskan tersangka Hafit  ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, dengan status tahanan titipan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, karena  berkasnya dinyatakan P-21, dan penyidik Satreskrim Polres Situbondo, melakukan pelimpahan tahap II, sehingga pihaknya langsung melakukan penahanan.

“Untuk 20 hari ke depan, tersangka Hafit  statusnya sebagai tahanan titipan Kejari Situbondo,” ujar Kajari Situbondo,  Ginanjar Cahya Permana, Rabu (23/8/2023).

Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya akan secepatnya  segera  melimpahkan   berkas tersangka kasus penipuan tersebut, dengan tersangka Hafit ke Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

“Agar kasus penipuan dengan korban Ritmawati warga Asembagus, dengan modus jual beli sembako itu, segera disidangkan di PN Situbondo. Makanya, secepatnya berkas tersangka Hafit akan segera dilimpahkan ke PN Situbondo,” bebernya.

Lebih jauh Kajari yang akrab dipanggil Pak Ginanjar menegaskan, tersangka Hafit dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4  kurungan penjara.

“Tersangka Hafit dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal 4  kurungan penjara,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin