SITUBONDO, FaktualNews.co-Kasus penghinaan terhadap Bupati Situbondo Karna Suswandi, dengan terdakwa Eko Febrianto warga Desa/Kecamatan Besuki, Situbondo mulai disidangkan sejak pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur.
Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi, Bupati Situbondo, Karna Suswandi bersama lima orang saksi hadir, mereka hadir dalam sidang yang dilaksanakan di PN Situbondo.
Kuasa hukum Bupati Karna Suswandi, Pujiantoro membenarkan, jika kliennya hadir dalam sidang kedua kasus penghinaan, dengan terdakwa Eko Febrianto. Bupati Karna hadir bersama lima orang saksi yang lain, dalam kesaksiannya kliennya membeberkan kronologi terjadinya pengaduan dengan dugaan penghinaan sesuai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Karena laporan terhadap terdakwa Eko merupakan delik aduan. Sehingga kehadiran bupati dalam persidangan adalah bentuk kepatuhan hukum sebagai warga negara, bupati sebagai pelapor membeberkan seperti apa awal dari kasus tersebut sehingga kemudian terjadinya pelaporan,”ujar Pujiantoro, Rabu (23/8/2023).
Menurut dia, laporan penghinaan yang dilakukan terdakwa Eko terhadap Bupati Karna ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat Situbondo. Bahwa, kebebasan berpendapat bukan digunakan untuk menghujat dan menghina orang lain tanpa ada batasan.
“Berpendapat itu bukan bebas menghujat atau menghina orang lain. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat ada batasan, seperti yang diatur undang- undang,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebelum ditangkap tim opsnal Polres Situbondo, sebelumnya Eko ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo sejak dua tahun lalu. Eko diringkus setelah viral foto bareng dengan bupati di acara kontes sapi di Besuki, Situbondo.