Hukum

Terkait SP3 Polres Situbondo, LBH GKS Basra Bakal Tempuh Pra Peradilan

SITUBONDO, FaktualNews.co –Lembaga Bantuan Hukum, Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra),  bakal mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Situbondo.

Hal itu dilakukan lantaran penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan terlapor enam anggota GP Sakera.

Pendiri LBH GKS Basra HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, pihaknya bakal mengajukan pra peradilan Senin, 11 September 2023 mendatang.

“Dalam pra peradilan tersebut, saya akan mengajukan dua saksi ahli,” ujar HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy,  Rabu (23/8/2023).

Menurut dia, dua orang saksi yang akan dihadirkan, yakni profesor ahli pidana dan doktor ahli pidana. “Mereka akan kami ajukan sebagai saksi ahli di pra peradilan yang akan kami daftarkan tanggal 11 September mendatang,”bebernya.

Pria yang akrab Jhi Lilur menambahkan, sedangkan saksi ahli yang kedua merupakan orang yang ahli pidana. “Yang jelas saksi yang kami ajukan ini bukan saksi ahli abal-abal,”katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  Pendiri LBH GKS Basra, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, melaporkan enam orang anggota GP Sakera ke Mapolda Jawa Timur. Hal itu dilakukan, lantaran mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Kemudian kasus tersebut dilimpahkan Satreskrim Polres Situbondo, setelah pihaknya minta kepada Ditreskrimum Polda Jawa Timur, untuk melimpahkan perkara pidana penggelapan tersebut ke Mapolres Situbondo.

Jhi Lilur mengatakan, pihaknya memidanakan enam orang anggota GP Sakera yang dibentuknya, karena diduga menggelapkan uang operasional GP Sakera.

“GP Sakera dulu saya yang membentuk. Agar organisasi itu berjalan, maka saya memberi handphone kepada 6 orang itu, dan memberikan biaya operasional. Namun saya mendapat info ternyata, mereka sudah membuat LSM baru dengan nama yang sama yakni GP Sakera,” ujar Lilur, Rabu (7/9/2022).

Menurut dia, sehingga atas perbuatannya tersebut, yang bersangkutan dilaporkan ke Mapolda Jawa Timur. “Artinya uang operasional untuk GP Sakera dan alat komunikasi untuk kelancaran tim Sakera bentukan saya itu dialihkan ke GP Sakera bentukan mereka,” imbuhnya.

Lilur yang juga pegiat anti korupsi itu mengatakan, perkara penggelapan yang dilakukan mereka itu, mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materi mencapai Rp102 juta.

“Untuk itu, saya minta kepada penyidik Polres Situbondo untuk serius dalam menangani persoalan ini,” katanya.

Lilur menjelaskan, jika kasus penggelapan tersebut dilaporkan pada awal tahun 2021 di Mapolda Jatim, dengan dilimpahkan ke Mapolres Situbondo, pihaknya berharap kasus tersebut ditangani serius.