KEDIRI, FaktualNews.co – Petugas Unit Reskrim Polsek Ringinrejo, mengamankan ES (33) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, yang diduga melakukan aksi penggelapan.
ES dicurigai melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik Imam Muslih (27) warga Blitar.
Terduga pelaku ES yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen ini bermodus meminjam sepeda motor korban dalam jangka waktu tertentu.
Kapolsek Ringinrejo Polres Kediri, AKP Joko Suparno menuturkan, ES diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari saksi Puji (42) yang tak sengaja melihat terduga pelaku.
Sementara itu kejadian bermula pada saat terduga pelaku meminjam sepeda motor di Desa Selodono Kecamatan Ringinrejo. Pada saat itu korban berada di tempat kerjanya sebagai bengkel kendaraan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan. Saksi melihat ada pengamen yang mirip dengan ES berjalan di depan rumahnya,” kata AKP Joko, Jumat (25/8/2023).
Karena saksi Puji ingat pada ES yang meminjam motor milik korban, lantas langsung melapor ke Polsek Ringinrejo.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung berangkat ke lokasi dan mendapati pengamen yang dilihat saksi.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan identitas, serta mencocokan ciri-ciri terduga pelaku, ternyata benar itu adalah ES. Dia diketahui meminjam sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan,” jelas AKP Joko.
AKP Joko mengatakan, setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata motor milik korban telah digadaikan.
Namun pihak Polsek Ringinrejo berhasil menemukan keberadaan motor tersebut dan diamankan sebagai barang bukti.
“Sepeda motor Honda Revo beserta terduga pelaku ES kami bawa ke Mapolsek Ringinrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Joko.