SITUBONDO, FaktualNews.co – Forum Komunikasi Masyarakat Besuki (FKMB), mengadukan Wakil Ketua DPRD Situbondo, Djaenur Ridlo ke Badan Kehormatan (BK). Itu dilakukan lantaran politisi Partai Gerindra tersebut diduga melecehkan dan merendahkan simbol negara.
Pasalnya, dalam melepas jalan memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-78 tahun 2023, yakni di lingkungan Dawuhan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo, politisi yang akrab dipanggil Djaenur menggunakan bendera merah putih sebagai bendera start.
Ketua FKMB, Sutomo mengatakan, peristiwa yang diduga melecehkan simbol negara tersebut terjadi pada Minggu (27/8/2023) lalu.
“Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, khususnya Pasal 13 dan 24,” ujar Sutomo, Senin (28/8/2023).
Menurut dia, pihaknya berharap, BK DPRD Situbondo transparan dalam melanjutkan penyelidikan dugaan pelanggaran tersebut. “Sehingga benar-benar BK memanggil ahli tidak asal-asalan. BK tidak boleh pro ke siapa-siapa, sehingga kami minta BK mengungkap ini dengan sejelas-jelasnya,” tegasnya.
Lebih jauh Sutomo menegaskan, jika BK DPRD Situbondo tidak serius menangani kasus pelecehan simbol negara tersebut, dikhawatirkan akan terjadi hal serupa. “BK DPRD Situbondo tidak boleh ragu untuk menyelidiki ini, karena ini temannya sendiri yang melakukan. Apalagi posisinya Wakil Ketua DPRD Situbondo,” bebernya.
Bila BK lambat dalam menyikapi kasus tersebut, Sutomo memastikan, pihaknya bakal mendatangi Kantor DPRD Situbondo. “Kalau perlu setiap minggu saya akan ke sini dari Besuki. Akan kita tagih terus BK sampai mana prosesnya kasus ini,” imbuhnya.
Terkait rencana melaporkan kasus tersebut ke Polres Situbondo, Sutomo menjelaskan, pihaknya belum berencana untuk itu. “Ke BK DPRD Situbondo dulu lah, karena dia anggota dewan. Saya kita tidak harus mengadukan ke Polres lah. Masak yang seperti ini harus diadukan, kan ini bukan delik aduan. Mestinya Polres harus mengambil sikap,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua BK DPRD Situbondo, H Tur Hambali, memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Nanti secara formalnya saya undanglah yang bersangkutan dengan pengadunya. Sehingga nanti ketemu bagaimana penyelesaiannya, karena ini masalahnya kan nasional ya,” ucapnya.
Tur Hambari menjelaskan, jika terbukti melanggar apa yang disangkakan, maka akan ada sanksi untuk yang bersangkutan. “Kalau perlu ke ranah hukum ya kita ke ranah hukum. Kalau hanya sanksi administratif ya kita sanksi administratif. Di sini kan ada Tatib, ada di sana itu sanksinya. Sudah ada ketentuannya di sana,” pungkasnya.