KEDIRI, FaktualNews.co – Kasus sirup paracetamol yang mengakibatkan 5 orang meninggal dunia masih terus bergulir di PN Kota Kediri. Kasus yang menyeret Direktur Utama PT. AFI Farma, Arief Prasetya Harahap (Terdakwa 1), Nony Satya Anugrah (Terdakwa 2), Ayrnawati Suwito (Terdakwa 3), Istikhomah (Terdakwa 4) duduk di kursi pesakitan.
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho dengan anggota Ira Rosalina dan Agung Kusumo Nugroho tersebut, menghadirkan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk memberikan support moral kepada para apoteker Terdakwa 2, Terdakwa 3 dan Terdakwa 4 yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
IAI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan IAI mengadvokasi sejawat yang saat ini ditahan kejaksaan, agar hak-haknya terpenuhi hingga persidangan selesai. IAI menyediakan advokasi bagi para terdakwa apoteker dan IAI selalu berkomitmen untuk melindungi anggota IAI.
Yunus Adi Prabowo Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengatakan, sebagai kuasa hukum Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Terdakwa 4, pihaknya menghadirkan saksi ahli Prof. DR. Zullies Ikawati selaku Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, di Bidang Farmakologi serta Farmasi Klinik untuk melihat terang benderangnya perkara.
Pada 5 korban yang diajukan jaksa dalam penyajian data harusnya diberikan penyajian data berdasarkan berat badannya, berapa banyak yang sirup dikonsumsi, untuk mengetahui TDI (Tolerable Daily Intake) yang berkaitan dengan ambang batas kadar yang mematikan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) .
“Dalam persidangan tadi ahli Prof Dr. Apt. Zullies Ikawati menyampaikan bahwa tidak ada data hasil visum, otopsi, dan biopsi dari masing-masing korban yang menguatkan dugaan bahwa EG dan DEG adalah penyebab kematian Gagal Ginjal Akut pada anak yang diajukan oleh jaksa di persidangan. Untuk mengetahui penyebab kematian pasti harus disampaikan hasil otopsi, rekam medis, biopsy, precondition berkaitan kondisi keluarga, kondisi gaya hidup anak, makanan anak, untuk mengetahui penyebab kematian anak secara pasti, jadi jangan mengira-ira penyebab kematian,” Ujar Yunus Adi Prabowo Advokat PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), usai persidangan Kamis (31/8/2023).
Sementara Tim Kuasa Hukum para terdakwa M Akson Nul Huda menyampaikan bahkan saksi Ahli yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Prof Dr Abdul Munim Kepala Laboratorium Farmakognosi Fitokimia Universitas Indonesia tidak pernah ditunjukkan hasil otopsi ataupun visum yang memastikan kematian 5 Korban akibat EG dan DEG, tidak pula di tunjukan Kasus ini memang memiliki sisi emosional karena korbannya adalah Gagal Ginjal Akut Pada Anak (GGA).
“Saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, tidak pernah menunjukkan hasil otopsi atau visum kelima korban, yang menyatakan mereka meninggal akibat mengkonsumsi EG dan DEG. Namun fakta hukum dan keadilan harus selalu diutamakan, kami berharap sepatutnya Majelis hakim bersikap objektif di dalam menyikapi persoalan ini, sehingga dengan demikian dari sini menjadi Clear. Saya berharap putusan nantinya yang jatuhkan adalah membebaskan seluruh Para Terdakwa.” Jelas Akson Nul Huda, kuasa hukum terdakwa.
Seperti diketahui, dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian sejumlah anak di Indonesia, pihak Bareskrim Polri menetapkan 4 terdakwa.
Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis yang pertama pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dakwaan kedua pasal 62 ayat (1)Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UURI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga pasal 359 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.