SITUBONDO, FaktualNews.co-Tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini (90) warga perumahan Panji, Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, Sabtu (2/9/2023). Ia adalah Sofyan (23) warga Kabupaten Bondowoso.
Anak punk yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo sejak pertengahan Agustus 2023 lalu itu, ditangkap di tempat persembunyiannya di Gempol, Pasuruan. Saat bekerja di tempat Taman Hiburan Rakyat (THR) setempat.
Proses penangkapan tersangka Sofyan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Sebab, begitu mengetahui petugas datang ke lokasi THR Gempol, tersangka pembunuh nenek Susmini langsung kabur. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka Sofyan berhasil diringkus, setelah sebelumnya petugas memberikan tembakan peringatan ke udara.
Usai ditangkap di tempat persembunyiannya di Gempol, Kabupaten Pasuruan. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku Sofyan langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, tersangka Sofyan langsung dijebloskan ruang tahanan Polres Situbondo.
“Tersangka Sofyan sempat berusaha kabur, namun berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diringkus, setelah sebelumnya petugas memberi tembakan peringatan ke udara,”ujar Aipda Hudoyo, Sabtu (2/9/2023).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno membenarkan penangkapan tersangka kasus pembunuhan terhadap nenek Sumini. Untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut, tersangka Sofyan masih diminta keterangannya oleh penyidik.
“Untuk mengungkap motif kasus pembunuhan tersebut, tersangka Sofyan masih diminta keterangan penyidik. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Polres Situbondo,” katanya.