Peristiwa

Dinas PUPP Situbondo Klaim Setor Uang  Retribusi ke Bank Jatim, DPRD Minta Rekap

SITUBONDO, FaktualNews.co-Meski puluhan Kepala Keluarga (KK) RT 02  RW 01 Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji klaim uang sewa lahan tidak disetorkan oknum petugas Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo.

Namun, pasca berita oknum petugas bidang  tata ruang Dinas PUPP Kabupaten Situbondo diduga menilep uang sewa lahan viral. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati langsung menemui puluhan KK di sepanjang bantaran sungai tersebut, untuk mengklarifikasi dugaan penyelewengan uang retribusi.

Eko Prionggo memastikan kepada puluhan KK warga bantaran sungai tersebut, jika uang sewa lahan pengairan sudah disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) melalui rekening Bank Jatim.

“Jadi uang retribusi bapak-bapak sudah lunas. Bahkan, kami langsung menyetorkan ke Bank Jatim, itu dibuktikan dengan slip bukti setoran,” ujar Eko, Rabu (7/9/2023).

Sementara itu, Janur Sastra Ananda, salah seorang anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat  mengatakan, karena kasus ini sudah menjadi polemik. Oleh karena itu, pihaknya minta rekap data warga yang sudah membayar uang retribusi sewa lahan pengairan. Baik itu yang sudah lunas maupun yang belum lunas.

“Karena ini pertemuan awal ya. Pertama kita minta data warga yang sudah menyetorkan uang tapi tidak lunas, itu ada di mana posisi uangnya. Ini yang kita minta, karena di Bank Jatim tidak masuk. Sehingga kasusnya menjadi terang menderang,”beber Janur Sastra Ananda.

Menurut dia, apakah warga yang sudah membayar tetapi belum lunas memang mendapatkan kwitansi dari Dinas PUPP Situbondo.

“Dalam hal ini ada uang meskipun nilainya kecil yang mengendap di dinas dan melompati tahun. Saran saya segera dibuat transparansi dan dilaporkan,”katanya.

Lebih jauh Janur menegaskan, jika Dinas PUPP Situbondo merekap data tersebut, pihaknya bakal mengkroscek data itu ke warga. “Jadi ini tidak berhenti di sini ya. Dari data uang yang masuk kita kroscek lagi, karena ada warga yang sudah lunas tetapi hanya mendapat kwitansi biasa,” bebernya.

Janur mengatakan, agar polemik menjadi terang menderang, pihaknya meminta kepada petugas yang menarik uang retribusi agar menjelaskan dengan gamblang, bahwa ada dua pembayaran. Yakni PBB dan retribusi sewa lahan.

“Memang ini sah, hanya penyampaian petugas lapangan yang kurang dibekali dengan pengetahuan. Yaitu bayar sewa retribusi saja, PBB tidak usah. Ini yang salah. Berdasarkan pengakuan warga seperti itu, bukannya mereka gak mau bayar. Itu evaluasi kami ke dinas terkait,” pungkasnya.