FaktualNews.co

Kamis Besok, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Sistem Proteksi TKI

Nasional     Dibaca : 3680 kali Penulis:
Kamis Besok, KPK Akan Periksa Cak Imin sebagai Saksi Kasus Sistem Proteksi TKI
FaktualNews.co/Istimewa.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bakal berziarak ke Makam Gus Dur di Jombang.

JAKARTA, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhamin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) atau besok.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi sistem perlindungan atau proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.

“Tim Penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai Saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis, 7 September,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/9/2023).

Ali menjelaskan, penjadwalan ulang terhadap pemeriksaan Cak Imin tersebut sebagaimana penundaan yang dimohonkan sebelumnya.

Pada Selasa (5/9/2023), Cak Imin telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan KPK.

“Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif, agar kedua pihak, baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut,” tutur Ali.

“Di mana dalam pemeriksaan nanti, penyidik tentunya akan menggali informasi dan pengetahuan saksi terhadap duduk perkara dugaan TPK dimaksud. Sehingga akan membuat terang konstruksi perkaranya,” lanjutnya.

Ali menambahkan, perkara dugaan korupsi perlindungan TKI di Kemenaker pada 2012 itu bermula dari pengaduan masyarakat.

Sehingga KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah itu.

Perkara yang dimaksud yakni dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu direktur jenderal (dirjen).

“Terkait di Kemenakertrans, di Kemenakertrans itu tempusnya tahun 2012,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN
Sumber
kompas.com