SITUBONDO, FaktualNews.co – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, menengarai ratusan tambak udang di sepanjang garis pantai Situbondo, tidak mengantongi izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Namun, meski sejumlah tambak sepanjang 154 kilometer tersebut tetap beroperasi. Bahkan, para pengusaha tambak tersebut langsung membuang air limbahnya ke laut.
“Karena sebagian besar tambak udang di Situbondo tidak mengantongi izin IPAL. Oleh karena itu, kami meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo untuk bertindak tegas terhadap para pengusaha tambak nakal tersebut,” ujar Arifin, ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (6/9/2023).
Arifin menambahkan, jika petugas DLH Situbondo, tidak segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha tambak nakal tersebut, pihaknya yakin laut Situbondo akan terus tercemar dengan limbah tambak udang tersebut.
“Selain limbah tambak udang sangat berbahaya bahkan mengancam terhadap keberagaman ekosistem laut Situbondo, namun juga merugikan masyarakat pada umumnya, khususnya masyarakat nelayan Situbondo,” bebernya.
Lebih jauh Arifin mengatakan, jika petugas DLH Situbondo, terkesan tutup mata dan mengabaikan imbauan Komisi III DPRD Situbondo, pihaknya akan memanggil para pengusaha tambak udang, dan asosiasi pengusaha tambak udang di Situbondo.
“Untuk duduk bersama membahas limbah tambak udang, yang mencemari laut di Situbondo,” katanya
Arifin mengatakan, sebetulnya kasus pencemaran lingkungan limbah tambak udang merupakan masalah klasik, namun hingga kini, para pengusaha tambak udang tetap membuang limbahnya langsung ke laut.
“Makanya, perlu tindakan tegas petugas DLH Situbondo, untuk menindak tegas pengusaha nakal tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Akhmaf Yulianto Kepala DLH Kabupaten Situbondo mengatakan, sebetulnya pihaknya sudah mengimbau bahkan mengirim surat kepada pengusaha tambak udang di Situbondo.
“Untuk segera mengajukan izin IPAL tambaknya,” ujar Yuli, saat dihubungi melalui ponselnya.